kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya untuk membuang sampah sesuai jam yang ditentukan.
Kepala DLH Kota Palangka Raya Achmad Zaini mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya nomor 1 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan, maka jadwal membuang sampah dimulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB.
Baca Juga : Â Kesadaran Warga Membuang Sampah Meningkat
Maka dari itu harapnya masyarakat bisa membuang sampah pada jam – jam yang telah ditentukan dan masyarakat juga harus membuang sampah ke dalam kontainer yang disediakan, bukan di sampingnya.
“Bagi yang melanggar ketentuan dari pada Perda tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa satu bulan kurungan penjara atau denda maksimal satu juta rupiah,” katanya, Sabtu, 29 Juli 2023.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuang Sangkrah, sisa tebangan pohon, sisa bahan bangunan, pecahan kaca, oli bekas, bangkai binatang ke TPS atau depo transfer sampah.
Baca Juga : Â Kelurahan Langkai Bersama Warga dan Polisi Bersihkan Sampah di Bantaran Sungai Kahayan
Pasalnya hal tersebut dapat menghambat kinerja petugas pengangkut sampah. Sampah yang dibuang di TPS, hanyalah sampah yang bersifat rumah tangga.
“Sebaiknya benda – benda yang saya sebutkan di atas agar bisa di buang secara langsung ke TPA di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 14,” Pungkasnya.[Red]
Discussion about this post