kaltengtoday.com, – Pulang Pisau, – Seluruh bangunan yang dibangun oleh masyarakat maupun pemerintah di Kabupaten Pulang Pisau, wajib memperhatikan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Jalan (GSJ). Hal itu ditegaskan anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tendean Indra Bela, Selasa, (19/10/2021).
Politikus Partai Golkar Pulang Pisau itu mengatakan bahwa GSB dan GSJ ini sangat penting agar wajah pembangunan kota tertata dengan baik.
” Jadi Ketika hendak membangun tidak saja memperhitungkan urusan biaya dan desain. Namun syarat administrasi berupa aturan GSB dan GSJ nya haruslah menyesuaikan aturan,” terang Tendean.
Baca juga : DPRD Pulpis Bahas Perda Miras Bersama Ormas Islam
Pria yang menjabat Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pulang Pisau, agar dikemudian hari tidak terjadi pembongkaran pada bangunan, maka instasi terkait diimbau untuk terus mensosialisasikan dan melakukan pengawasan pada warga yang saat ini tengah melakukan pembangunan.
Baca juga : Ketua DPRD Pulpis, Berharap Sekda Baru Berikan Perubahan Yang Signifikan
“Jangan sampai Ketika bangunan sudah dibuat permanen tetapi menabrak GSB misalnya, terpaksa dibongkar. Itukan jadi mubazir karena akan membangun dua kali. Sebaiknya dari sekarang di tertibkan saja,” pungkasnya.[BS]
Discussion about this post