Kalteng Today – Palangka Raya, – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak menggelar acara atau perlombaan 17-an yang berpotensi mengundang kerumunan dalam memperingati HUT ke-76 Kemerdekaan RI tahun 2021 ini.
Meski ada pembatasan rangkaian kegiatan, seperti upacara dan berbagai lomba, hal ini dikatakannya tentu saja tidak akan sedikitpun mengurangi makna untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI.
“Pemerintah pusat juga sudah mengeluarkan edaran melalui SE Mendagri Nomor 0031/4297/SJ tentang pedoman teknis peringatan HUT RI ke-76 tahun ini. Semuanya menekankan pada penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat dalam setiap bentuk peringatannya,” katanya, Senin (16/8/2021).
Untuk itu, Politisi PDI Perjuangan ini juga mengajak masyarakat untuk mematuhi instruksi pemerintah, baik melalui edaran pemerintah pusat tersebut ataupun kebijakan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 23 Agustus 2021 mendatang.
Menurutnya, terbitnya kebijakan pedoman khusus dalam peringatan HUT RI hingga pelaksanaan PPKM tersebut, sebagai upaya pemerintah mengurangi penyebaran virus Covid-19, maupun varian baru yang lebih berbahaya.
“Dari dewan menyambut baik bahwa dalam peringatan HUT RI tahun ini dilaksanakan secara sederhana, namun tetap tak menghilangkan esensi hari kemerdekaan,” terangnya.
Baca Juga : Anggota DPRD Palangka Raya Minta Pelaku Usaha Tingkatkan Inovasi
Dalam momen peringatan HUT kemerdekaan ini, dirinya berharap, dapat digunakan untuk menanamkan nilai-nilai perjuangan yang dicontohkan oleh para pejuang kepada generasi muda.
“Untuk mengisi kemerdekaan, negara butuh SDM yang berkualitas dengan kemampuan di bidangnya masing-masing. Baik dari segi keilmuan, tenaga, serta ide untuk bisa membantu dalam pembangunan dan memajukan bangsa dan membuat rakyat yang sejahtera,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post