Kaltengtoday.com – Kapuas. Guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19), masyarakat dihimbau untuk mematuhi protokol transaksi jual beli di pasar. Salah satunya seperti jaga jarak antara pembeli dan penjual.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Dagperinkop dan UKM Kabupaten Kapuas, Batu Panahan, Rabu (15/4/2020) di Kuala Kapuas.
Menurut Batu Panahan, Pemkab Kapuas melalui Gugus Tugas Covid-19 selalu mensosialisasikan himbauan itu demi kebaikan dan kesehatan masyarakat. Tak terkecuali juga ditujukan untuk masyarakat yang melakukan aktivitas berjualan. Baik di toko modern seperti mini market, ritel hingga aktivitas jual beli di pasar tradisional.
Menurutnya, ini adalah sebagaimana arahan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, diharapkan pedagang dan pengunjung di pasar mematuhi tata cara jual beli dalam situasi pandemi Covid-19.
“ Dalam protokol jual beli di pasar ada sepuluh poin penting yang perlu dipatuhi pedagang dan pengunjung di pasar, yang terpenting adalah menjaga jarak saat bertransaksi,” ucap Batu Panahan.
Adapun 10 poin yang tata cara belanja diantaranya, sebelum berbelanja hendaknya membuat daftar belanja barang sesuai kebutuhan sebelum ke pasar.
Menyiapkan keranjang untuk meletakan uang kembalian sehingga tidak bersentuhan langsung antara penjual dan pembeli.
“Apabila dapat dilakukan pembayaran non tunai, maka tinggalkan cara pembayaran konvensional,” imbuhnya.
Diimbau pembeli tidak menyentuh langsung tapi hanya menunjuk barang dan penjual mengambil serta memberikan sesuai keinginan pembeli, selain itu pedagang menyiapkan tempat cuci tangan di lokasi usaha masing-masing. Dan belanja secukupnya sehingga mengurangi waktu berada di pasar serta setelah melakukan jual beli segera kembali ke rumah, ujarnya.
“ Untuk pedagang makanan, tidak menyiapkan tempat makan di lokasi dagang, dan hanya melayani pembelian bungkus atau kotakan,” tegasnya.
Untuk pedagang hewan memperhatin kesehatan dan kebersihan hewan yang dijual dan wajib bagi penjual dan pembeli menggunakan masker.
” Jadi kita harapkan masyarakat yang melakukan aktivitas transaksi benar-benar memperhatikan tata cara jual beli saat pandemi seperti sekarang ini,” tuturnya. [Jem-KT]
Discussion about this post