kaltengtoday.com, – Palangka Raya, – Kepala Satpol-PP Kota Palangka Raya, Yohn Benhur Gohan Pangaribuan mengajak seluruh masyarakat, agar dapat menggunakan layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Layanan Dumas ini merupakan salah satu layanan publik Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yang berada di instansi Satpol PP, yang bertujuan mengayomi masyarakat.
“Dumas ini adalah sebagai tempat atau ruang untuk masyarakat melakukan pengaduan, terutama masalah-masalah Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas),” katanya, Selasa (23/11/2021).
Dijelaskannya, layanan dumas ini merupakan upaya pihaknya dalam memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan keluhan-keluhannya, yang berkaitan dengan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Baca juga : Pemko Palangka Raya Peringkat 13 Nasional PBJ
Hal ini dikarenakan kedua produk hukum tersebut merupakan Tugas Pokok Dan Fungsi (Tupoksi) pihaknya untuk di tegakan. Sehingga terkait masalah adanya pelanggaran Perda dan Perkada ini bisa segera ditindaklanjuti dan pihaknya ambil tindakan untuk penegakan pelanggaran peraturan di kota ini.
Baca juga : Pemko Palangka Raya Maksimalkan Upaya Pencegahan Stunting
“Masyarakat yang ingin melaporkan atau menyampaikan aspirasinya ke Dumas bisa menghubungi wa 0811-5210-111, selain whats app nomor tersebut juga bisa digunakan untuk layanan telepon dan SMS,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post