Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi memberlakukan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, sebagai syarat wajib untuk masuk ke Kantor Mapolda Kalteng.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo, melalui Kabid Humas, Kombes Pol K. Eko Saputro mengatakan, penggunaan aplikasi tersebut merupakan Instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, yang bertujuan untuk membantu pemerintah dalam hal pelacakan dan pencegahan penyebaran covid-19 di Wilayah Republik Indonesia.
“Penggunaan aplikasi peduli lindungi melalui Scan Barcode ini bukan hanya untuk masyarakat, namun juga mewajibkan seluruh anggota Polda Kalteng untuk melaksanakannya,” katanya, Jum’at (15/10/2021).
Lebih lanjut dijelaskan, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat wajib masuk Markas Komando juga turut diterapkan di seluruh polres jajaran Polda Kalteng.
“Dengan demikian akan terdata jumlah orang yang masuk Markas Komando, sehingga prokes di satuan wilayah dapat dilaksanakan dengan maksimal,” ucapnya.
Baca Juga : Â Wakapolda Kalteng Tinjau Vaksinasi Bagi Pelajar Di SMPN 6 Palangka Raya
Untuk itu, dirinya meminta kepada seluruh masyarakat, agar dapat mengunduh aplikasi PeduliLindungi di handphonenya masing-masing. Pasalnya aplikasi ini sangat penting untuk membantu aktivitas sehari-hari seperti saat melakukan perjalanan darat, laut dan udara maupun masuk kedalam perkantoran.
Baca Juga : Â Kapolda Kalteng Berikan Perlengkapan Penunjang Lapangan Bagi Batalyon Vaksinator
“Kami berharap masyarakat dapat memahami adanya aturan ini. Karena kebijakan ini guna kebaikan bersama,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post