Kalteng Today – Palangka Raya, – Tim di Pos Lintas Batas (Libas) Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya hingga kini terus melakukan pengawasan ketat dan tindakan tegas kepada setiap pengendara yang masuk ke Wilayah Kota Palangka Raya, hasilnya dari data sementara 95% para sopir mampu menunjukan surat hasil rapid tes non reaktif Covid 19 kepada petugas.
Hal ini dikatakan Penanggung Jawab Pos Libas yang juga merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan.
Menurutnya, dalam penegakan surat keputusan (SK) Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, terkait pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar wilayah kota setempat tiada henti di jalankan hingga kini.
Dengan seiring penegakan peraturan dari walikota itu, sangat memberikan dampak positif kepada masyarakat terutama para sopir angkutan barang dan penumpang tentang bahayanya pandemi Covid-19 saat ini.
“Kami mengapresiasi tertibnya para pengendara, yang melengkapi dirinya dengan surat kesehatan. Seperti surat hasil rapid tes. Bahkan tidak sedikit sopir yang menunjukan hasil swab tes,” beber Alman.
Menururnya, Apabila dipresentase tingkat kepatuhan masyarakat, dalam hal ini sopir angkutan maupun pengendara untuk melaksanakan ketentuan berdasarkan SK walikota tersebut, maka setidaknya sudah mencapai 90 persen telah memenuhi syarat untuk masuk ke Kota Palangka Raya.
Terhitung sejak lima hari terakhir dari tim di pos lintas batas dapat bekerja dengan optimal, karena sudah koperatifnya para pengemudi dan pengendara saat diperiksa petugas pos libas.
Baca Juga: Pedagang Tetap Mendukung Kegiatan Penyemprotan Sterilisasi Pasar Besar
Dengan ketaatan para sopir ini tingkat pelanggaran yang dilakukan warga yang ingin masuk ke Kota Palangka Raya pun juga menurun.
“Terlihat di lapangan, sudah mulai berkurang pro dan kontra antara petugas dan pengemudi, karena memang semuanya sudah paham betul adanya pengecekan ketat di lintas batas,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post