Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial HM, yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu.
Pria berusia 20 tahun tersebut, berhasil diamankan di kediamannya, di Jalan Jati Raya I, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Jumat (14/10/2022).
Baca juga :Â Wali Kota Palangka Raya Ingatkan Penyaluran Sembako Bersubsidi Harus Tepat Sasaran
“Terduga pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari terduga pelaku KN yang sebelumnya kita amankan di Jalan Riau, Kota Palangka Raya,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, Sabtu (15/10/2022).
Berdasarkan hasil penggeledahan rumah pelaku, pihaknya berhasil mengamankan satu paket kecil sabu.
Namun berdasarkan pengakuan pelaku, masih terdapat satu paket sabu lagi yang disimpan pelaku di kediaman saudara kandungnya di Jalan Akasia, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
“Di kediaman saudara kandungnya, kami berhasil mengamankan satu paket besar sabu yang disimpan di dalam bungkus teh dengan total berat 99,64 gram,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain, berupa satu lembar plastik bening, satu bungkus teh China, satu kotak kamera, satu buah tas dan satu unit handphone.
Baca juga :Â Realisasi Pajak Restoran di Palangka Raya Capai 90,65 Persen
Pelaku mengaku, sabu tersebut akan diedarkan kembali bersama rekannya dengan paket-paket kecil. “Kita terus melakukan pendalaman terhadap pelaku, dari mana pelaku mendapatkan sabu tersebut,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post