Kedua ketentuan tersebut mensyaratkan adanya unsur pemaksaan yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan.
Baca Juga : Menang PK di Mahkamah Agung, Rudi Hartono Masih Tertahan di Lapas, Kuasa Hukum Desak Eksekusi Putusan
Putusan NO Tak Menentukan Pemilik Lahan
Berdasarkan salinan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Spt yang diperoleh KaltengToday.com, gugatan Sarnudin dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan formil, yakni kurang pihak.
Majelis hakim menemukan adanya hamparan kebun BUMDes Selunuk yang masuk dalam poligon objek gugatan, tetapi BUMDes tersebut tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara.
Dengan demikian, putusan tersebut tidak memeriksa secara substansial siapa pihak yang memiliki hak atas tanah yang disengketakan.
Putusan tingkat banding kemudian menguatkan putusan tersebut.
Artinya, putusan NO tersebut bukan putusan yang menyatakan PT Agro Indomas sebagai pemilik sah objek sengketa.
Dalam perkara yang sama, gugatan rekonvensi PT Agro Indomas juga dinyatakan tidak dapat diterima.
Perusahaan sebelumnya mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp3,24 miliar dan kerugian immateriil Rp10 miliar terkait dugaan penyerobotan lahan.
Dengan demikian, tidak terdapat pihak yang dinyatakan menang dalam pokok sengketa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sampit tertanggal 3 Juni 2026 tersebut.
Karena putusan NO berkaitan dengan persoalan formil kurang pihak, bukan putusan yang menyatakan pokok kepemilikan tanah telah selesai diperiksa, Sarnudin masih memiliki ruang hukum untuk mengajukan gugatan baru dengan melibatkan pihak yang sebelumnya belum ditarik.
Massa Membubarkan Diri
Ketegangan di Sebabi ini terjadi di tengah rangkaian persoalan lahan yang masih berjalan.
Sebelumnya, warga mendirikan pondok di lahan PT Bumi Sawit Kencana. Di sisi lain, perkara tanah adat seluas 172,46 hektare juga telah masuk ke Pengadilan Negeri Sampit melalui Perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt.
Perkara tersebut turut mempersoalkan legalitas HGU PT Bumi Sawit Kencana dan izin PT Agro Indomas yang berada berdekatan dengan objek sengketa Sarnudin.
Baca Juga : KSSM Tempuh Langkah Hukum Baru, Kuasa Hukum Ajukan Pemeriksaan Ulang dan Siapkan Bukti Tambahan
Menjelang berakhirnya mediasi, Erko meminta massa membubarkan diri dan kembali menuju pondok warga.
Ia juga meminta agar tidak ada lagi aksi saling dorong maupun benturan fisik.
“Kita tidak perlu melanjutkan keributan, saling mendorong, ataupun pukul-memukul. Apabila persoalan ini meluas, maka akan semakin berbahaya,” kata Erko.
Massa akhirnya meninggalkan lokasi dan kembali menuju pondok warga. Sementara pihak keamanan tetap berada di sekitar pos perusahaan.
Persoalan status lahan dan dasar penguasaan objek sengketa kini masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan. [Red]














Discussion about this post