Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Massa dan Sekuriti PT Agro Indomas Terlibat Saling Dorong di Sebabi, Status Hukum Lahan Diperdebatkan

by Fitriansyah
25/08/2026
A A
Massa dan Sekuriti PT Agro Indomas Terlibat Saling Dorong di Sebabi, Status Hukum Lahan Diperdebatkan

Menurut Budi, kunjungan itu dilakukan setelah mendapat izin dari Koordinator Government Relation PT Agro Indomas, Ilhar.

“Niat saya baik agar tidak terjadi konflik di lapangan. Daripada terjadi bentrok fisik, saya ingin menawarkan diskusi dan komunikasi,” katanya.

Untuk mencegah ketegangan kembali meningkat, kedua pihak kemudian meninggalkan titik depan pos dan melakukan mediasi di bawah tenda yang didirikan tidak jauh dari lokasi.

Massa dan Sekuriti PT Agro Indomas Terlibat Saling Dorong di Sebabi, Status Hukum Lahan Diperdebatkan
Massa warga dan sekuriti PT Agro Indomas terlibat aksi saling dorong di depan pos pengamanan perusahaan di Desa Sebabi, Selasa (25/8/2026). Ketegangan terjadi saat warga mendesak sekuriti meninggalkan area yang diklaim sebagai lahan sengketa.(Fit).

Adu Argumen Soal Status Lahan

Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalteng, Erko Mojra, turut hadir dalam mediasi tersebut.

Erko meminta pihak keamanan menggeser posisi penjagaan ke area yang menurutnya merupakan Area Penggunaan Lain (APL) dan tidak berada dalam kawasan hutan maupun tapal batas objek sengketa.

Ia menyebut lahan sekitar 72 hektare tersebut berstatus hutan produksi. Menurutnya, persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Agrinas.

Erko juga mengingatkan adanya potensi sanksi administrasi maupun pidana apabila perusahaan tetap menguasai atau mengelola kawasan yang dinilai bermasalah.

“Ini kawasan hutan yang dilarang negara untuk dikuasai atau dikelola seperti ini apabila PT Agro tetap berada di sini,” ujarnya.

Budi menyatakan pihak perusahaan akan menghormati putusan pengadilan apabila perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga : Mengurai Risiko Hukum Pengadaan Land Cruiser Setda Kotim

Ia juga meminta pihak yang menyatakan lahan tersebut merupakan kawasan hutan menunjukkan dokumen resmi dari pemerintah.

“Kecuali apabila pihak perusahaan yang menang, maka kami tetap berada di sini,” kata Budi.

Sapriyadi kemudian menyoroti dasar hukum penguasaan lahan oleh perusahaan. Ia mempertanyakan dasar hak PT Agro Indomas atas objek yang sedang dipersoalkan.

“Kalau berbicara masalah hukum, coba baca dahulu Undang-Undang Perkebunan. Seseorang dapat mengambil, menguasai, atau menduduki suatu tempat apabila memiliki hak. Sementara Bapak tidak memegang HGU,” ujarnya.

Surat Perusahaan Dipersoalkan

Perdebatan kemudian beralih pada surat manajemen PT Agro Indomas bernomor PTAIM/GMO/VIII/2026/ yang ditandatangani pada 23 Agustus 2026.

Manager Litigasi PT Agro Indomas, Dodi Yoanda Lubis, menjelaskan surat tersebut sebelumnya dikirim kepada Sapriyadi.

Dalam surat itu, perusahaan mencantumkan Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 55/PDT/2026/PT PLK sebagai salah satu dasar sikap perusahaan.

Putusan banding tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sampit yang menyatakan gugatan Sarnudin tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).

Namun, dalam mediasi, Dodi mengakui bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena perkara masih berlanjut ke tingkat kasasi.

“Memang benar putusan tersebut belum inkrah. Kami mendapat informasi bahwa gugatan itu sudah naik ke tingkat kasasi,” kata Dodi.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan Sapriyadi. Ia menilai terdapat bagian dalam surat perusahaan yang seolah menyatakan perkara telah selesai secara hukum.

“Kemarin ada kalimat yang tidak enak dibaca, yakni klaim sepihak bahwa perkara ini sudah inkrah,” ujarnya.

Surat tersebut juga mencantumkan ancaman pidana terhadap pihak yang dianggap menghalangi kegiatan usaha perusahaan.

Namun, berdasarkan penjelasan dalam materi perkara, rumusan mengenai pemaksaan dan gangguan terhadap kegiatan usaha tersebut tidak dapat serta-merta dipersamakan dengan bunyi Pasal 335 KUHP maupun Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: HukumKabupaten Kotawaringin TimurPT. Agro Indomas

Baca Juga

PUTUSAN DI ATAS KERTAS, PARIT DI TENGAH JALAN: Basara Hai Dihadang, PT BAP Disorot

PUTUSAN DI ATAS KERTAS, PARIT DI TENGAH JALAN: Basara Hai Dihadang, PT BAP Disorot

25/08/2026

...

Jalan Diputus, Majelis Basara Hai Dihadang Sekuriti PT BAP

Jalan Diputus, Majelis Basara Hai Dihadang Sekuriti PT BAP

24/08/2026

...

Empat Kali Sidang Tanpa PT BAP, Marwah Hukum Adat Dayak Kalteng Ditangan Majelis Basara Hai

Empat Kali Sidang Tanpa PT BAP, Marwah Hukum Adat Dayak Kalteng Ditangan Majelis Basara Hai

22/08/2026

...

Pondok Berdiri di Tengah Sengketa 172 Hektare, Warga Sebabi Berhadapan dengan PT BSK

Pondok Berdiri di Tengah Sengketa 172 Hektare, Warga Sebabi Berhadapan dengan PT BSK

21/08/2026

...

Dari Palangka Raya, Tangan Gubernur Sentuh Bara Konflik Lahan Sebabi : PT BAP Didorong Cabut Gugatan

Dari Palangka Raya, Tangan Gubernur Sentuh Bara Konflik Lahan Sebabi : PT BAP Didorong Cabut Gugatan

20/08/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Massa dan Sekuriti PT Agro Indomas Terlibat Saling Dorong di Sebabi, Status Hukum Lahan Diperdebatkan
Berita

Massa dan Sekuriti PT Agro Indomas Terlibat Saling Dorong di Sebabi, Status Hukum Lahan Diperdebatkan

25/08/2026
PUTUSAN DI ATAS KERTAS, PARIT DI TENGAH JALAN: Basara Hai Dihadang, PT BAP Disorot
Berita

PUTUSAN DI ATAS KERTAS, PARIT DI TENGAH JALAN: Basara Hai Dihadang, PT BAP Disorot

25/08/2026
Jalan Diputus, Majelis Basara Hai Dihadang Sekuriti PT BAP
Berita

Jalan Diputus, Majelis Basara Hai Dihadang Sekuriti PT BAP

24/08/2026
Empat Kali Sidang Tanpa PT BAP, Marwah Hukum Adat Dayak Kalteng Ditangan Majelis Basara Hai
Berita

Empat Kali Sidang Tanpa PT BAP, Marwah Hukum Adat Dayak Kalteng Ditangan Majelis Basara Hai

22/08/2026
Pondok Berdiri di Tengah Sengketa 172 Hektare, Warga Sebabi Berhadapan dengan PT BSK
Berita

Pondok Berdiri di Tengah Sengketa 172 Hektare, Warga Sebabi Berhadapan dengan PT BSK

21/08/2026
Dari Palangka Raya, Tangan Gubernur Sentuh Bara Konflik Lahan Sebabi : PT BAP Didorong Cabut Gugatan
Berita

Dari Palangka Raya, Tangan Gubernur Sentuh Bara Konflik Lahan Sebabi : PT BAP Didorong Cabut Gugatan

20/08/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.