Menurut Budi, kunjungan itu dilakukan setelah mendapat izin dari Koordinator Government Relation PT Agro Indomas, Ilhar.
“Niat saya baik agar tidak terjadi konflik di lapangan. Daripada terjadi bentrok fisik, saya ingin menawarkan diskusi dan komunikasi,” katanya.
Untuk mencegah ketegangan kembali meningkat, kedua pihak kemudian meninggalkan titik depan pos dan melakukan mediasi di bawah tenda yang didirikan tidak jauh dari lokasi.

Adu Argumen Soal Status Lahan
Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalteng, Erko Mojra, turut hadir dalam mediasi tersebut.
Erko meminta pihak keamanan menggeser posisi penjagaan ke area yang menurutnya merupakan Area Penggunaan Lain (APL) dan tidak berada dalam kawasan hutan maupun tapal batas objek sengketa.
Ia menyebut lahan sekitar 72 hektare tersebut berstatus hutan produksi. Menurutnya, persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Agrinas.
Erko juga mengingatkan adanya potensi sanksi administrasi maupun pidana apabila perusahaan tetap menguasai atau mengelola kawasan yang dinilai bermasalah.
“Ini kawasan hutan yang dilarang negara untuk dikuasai atau dikelola seperti ini apabila PT Agro tetap berada di sini,” ujarnya.
Budi menyatakan pihak perusahaan akan menghormati putusan pengadilan apabila perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga : Mengurai Risiko Hukum Pengadaan Land Cruiser Setda Kotim
Ia juga meminta pihak yang menyatakan lahan tersebut merupakan kawasan hutan menunjukkan dokumen resmi dari pemerintah.
“Kecuali apabila pihak perusahaan yang menang, maka kami tetap berada di sini,” kata Budi.
Sapriyadi kemudian menyoroti dasar hukum penguasaan lahan oleh perusahaan. Ia mempertanyakan dasar hak PT Agro Indomas atas objek yang sedang dipersoalkan.
“Kalau berbicara masalah hukum, coba baca dahulu Undang-Undang Perkebunan. Seseorang dapat mengambil, menguasai, atau menduduki suatu tempat apabila memiliki hak. Sementara Bapak tidak memegang HGU,” ujarnya.
Surat Perusahaan Dipersoalkan
Perdebatan kemudian beralih pada surat manajemen PT Agro Indomas bernomor PTAIM/GMO/VIII/2026/ yang ditandatangani pada 23 Agustus 2026.
Manager Litigasi PT Agro Indomas, Dodi Yoanda Lubis, menjelaskan surat tersebut sebelumnya dikirim kepada Sapriyadi.
Dalam surat itu, perusahaan mencantumkan Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 55/PDT/2026/PT PLK sebagai salah satu dasar sikap perusahaan.
Putusan banding tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sampit yang menyatakan gugatan Sarnudin tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).
Namun, dalam mediasi, Dodi mengakui bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena perkara masih berlanjut ke tingkat kasasi.
“Memang benar putusan tersebut belum inkrah. Kami mendapat informasi bahwa gugatan itu sudah naik ke tingkat kasasi,” kata Dodi.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan Sapriyadi. Ia menilai terdapat bagian dalam surat perusahaan yang seolah menyatakan perkara telah selesai secara hukum.
“Kemarin ada kalimat yang tidak enak dibaca, yakni klaim sepihak bahwa perkara ini sudah inkrah,” ujarnya.
Surat tersebut juga mencantumkan ancaman pidana terhadap pihak yang dianggap menghalangi kegiatan usaha perusahaan.
Namun, berdasarkan penjelasan dalam materi perkara, rumusan mengenai pemaksaan dan gangguan terhadap kegiatan usaha tersebut tidak dapat serta-merta dipersamakan dengan bunyi Pasal 335 KUHP maupun Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.














Discussion about this post