Kalteng Today – Palangka Raya, – Tersangka berinisial WA (30) warga Kabupaten Pulang Pisau yang kepergok warga melakukan aksi pencurian di Toko Baju Jalan Madang, Kecamatan Pahandut kemarin siang, (Kamis, 11/3/2021), mengaku sudah sering melakukan aksi pencurian yang sama di beberapa tempat di wilayah Kota Palangka Raya.
Hasil barang curiannya ini pun diakuinya dijual kembali dengan harga murah mulai dari harga Rp. 15 ribu yang dijajakan dari rumah ke rumah di luar daerah Palangka Raya.
Hal ini dikatakan Kapolsek Pahandut, Kompol Edia Sutaata kepada wartawan saat menggelar press rilis pada Jum’at (12/3) sore.
“Dalam menjalankan aksinya, pria ini mengincar toko pakaian yang penjaganya sedang lengah, kemudian barang curiannya dimasukan ke dalam karung dan dibawa menggunakan sepeda motor” terangnya.


Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan hasil interogasi, tersangka juga pernah melakukan aksi pencurian di Jalan Jati dan Jalan Sisingamangaraja, Kota Palangka Raya.
Sebagaimana diketahui pada pemberitaan sebelumnya, tertangkapnya pria ini awalnya kepergok warga dan sempat terjadi aksi kejar-kejaran hingga tersangka jatuh ke dalam parit dan kemudian diikat oleh warga di batang pohon.
“Kami sangat mengapresiasi atas tindakan warga yang berhasil mengamankan tersangka, dan tidak sempat terjadi main hakim sendiri sampai Petugas Kepolisian Polsek Pahandut datang ke TKP” ujar Kompol Edia.
Baca Juga :Â Apes, Diduga Curi Daster di Toko Baju, Pria Ini Diikat Warga Di Pohon
Adapun barang bukti, yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yaitu 30 lembar baju perempuan dengan nilai Rp. 2.600.000,- dan satu unit kendaraan Honda Supra X dengan Nopol KH 3141 TC.
“Tersangka akan kita jerat dengan pasal pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara” pungkasnya. [Red]














Discussion about this post