Prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19 saat ini adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
Secara teknis, pihak sekolah diminta melaksanakan pembelajaran menggunakan sistem dalam jaringan (daring) atau online maupun luar jaringan (luring), menyesuaikan kondisi masing-masing.
Pihak sekolah juga harus mempertimbangkan jika ada siswa yang tidak mampu mengikuti pembelajaran secara online agar mereka juga tetap bisa mengikuti pelajaran tanpa ada pembedaan.
“Misalnya, bagi anak yang tidak terjangkau dengan fasilitas daring, diminta gurunya mendatangi rumah murid. Bisa pula sekolah mempersilahkan orang tua yang ke sekolah mengambil tugas untuk dikerjakan.
Baca Juga :Â DPRD Kalteng Minta Eksekutif Terus Tingkatkan Koordinasi
anak mereka di rumah sehingga anak tidak perlu keluar rumah. Pihak sekolah diminta menyiasati kondisi ini agar semua siswa bisa tetap mengikuti pelajaran dengan baik,” harap Riskon.
Riskon juga menyarankan, penerapan belajar dari rumah juga harus dievaluasi. Tujuannya agar dihasilkan sistem yang tepat dan bisa diikuti seluruh siswa sehingga proses belajar dan mengajar bisa tetap berjalan optimal meski tidak melalui tatap muka di tengah pandemi COVID-19 ini. [Red]














Discussion about this post