kaltengtoday.com, Sampit – Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin memerintahkan kepada polsek yang ada, untuk melakukan pemantauan khususnya masalah tambang ilegal di wilayahnya masing-masing.
Pasalnya, tambang ilegal ini jelas dilarang secara hukum. Terbaru pada 28 Oktober 2021 lalu, ada 6 orang meninggal dunia korban tambang ilegal tersebut.
“Saya minta pihak polsek Jajaran Polres Kotim agar melakukan penyelidikan mendalam di wilayah pelosok Kotim yang sering dijadikan tempat penambangan ilegal,”jelas Kapolres, Senin (8/11).
Tentu, sebagai pimpinan Polri wilayah hukum Kotim dirinya tidak akan main-main untuk menangani kasus tambang ilegal ini. Jika memang mengarah kepada pertambangan ilegal tentu akan kami tindak lanjuti. Ungkapnya.
Baca Juga : Tak Punya Akses Lain, Jalan Perusahaan Tambang Jadi Jalan Alternatif Warga
Kata AH Jakin, keberadaan tambang ilegal sangat meresahkan, apalagi aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin dapat merusak lingkungan. Tambang ilegal juga banyak melalaikan keselamatan bagi pekerjanya. Katanya.
Baca Juga : Banjir Kalteng, Perizinan dan Upaya Reklamasi Lahan Pertambangan
Jadi, kata kapolres bagi yang mengetahui keberadaan tambang ilegal agar bisa melaporkan ke pihaknya. “Nanti akan kami selidiki dan menindaklanjuti laporan warga tersebut,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post