kaltengtoday.com, Palangka Raya – Beredar di media sosial video yang memperlihatkan seorang pengendara melakukan aksi freestyle dengan berdiri di atas sepeda motor di Jalan G. Obos Kota Cantik.
Aksi ugal-ugalan tersebut, mendapatkan sorotan dari Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Feriza Winanda Lubis. Dikatakannya, aksi ugal-ugalan dan balapan liar (Bali) telah menjadi atensi tersendiri bagi pihaknya.
“Saya selaku Kasat Lantas Polresta Palangka Raya berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan penanganan aksi bali, sesuai instruksi dari Kapolri,” Katanya pada saat dikonfirmasi, Kamis 30 Maret 2023.
Baca Juga : Â Balapan Liar di Sirkuit Sabaru, Kasat Lantas: Larangan Penggunaan Ada di Pemda
Dijelaskannya, jika pada saat dilakukan patroli ditemukan hal-hal atau pengendara yang berkendara yang dianggap memunculkan fatalitas laka lantas, maka pihaknya tidak segan mengambil tindak tegas terukur.
Tindakan tegas terukur yang dilakukan, yakni dengan mengamankan kendaraan bermotor, terlebih jika dalam aksi freestyle kendaraan bermotor tersebut menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar dan tidak memiliki kelengkapan standar untuk berkendara.
“Kami akan meminta si pemilik motor untuk melengkapi kelengkapan standar berkendara, seperti knalpot standar, spion, kelengkapan lampu utama, lampu rem, hingga lampu sein,” ucapnya.
Baca Juga : Â Cegah Balapan Liar, Satlantas Polresta Palangka Raya Lakukan Patroli Subuh
Setelah pengendara dapat melengkapi sparepart motor sesuai standar, lanjut Kompol Feriza Winanda Lubis, pengendara tersebut barulah dapat kembali mengambil sepeda motornya.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng dan kedepannya kami akan Berencana membuat beberapa pos lalu lintas yang ditempatkan di titik-titik rawan balapan liar,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post