Kalteng Today – Polres Pulang Pisau, – Tak sampai 24 jam akhirnya Tim khusus gabungan Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra, S.E., M.H berhasil mengungkap kasus perampokan dan pembunuhan sadis di Kabupaten Pulang Pisau.
Yang pertama Pencurian dengan Kekerasan (curas) terhadap anak yg mengkibatkan luka serius pendarahan pada kepala sedangkan ibunya meninggal dunia di Desa Bawan.
Korban meninggal adalah Mariati Als Imar (41), warga desa Sakabatur, RT. 004, Kecamatan Kapuas hilir, Kabupaten Kapuas, Kalteng dan anaknya (6) mengalami luka berat.
Diketahui bahwa kejadian terjadi pada hari Minggu (21/03/2021) sekitar pukul 06.00 WIB di Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau.
Kapolres Pulang Pisau AKBP. Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H dalam rilis Teibratanews.kalteng.polri.go.id, mengatakan, pelaku diketahui bernama Suriansyah Bin Mastur (28) warga Desa Saka Batur Rt. 06 Kecamatan Pulau petak Kabupaten Kapuas provinsi Kalteng.
Pria ini berhasil diringkus oleh Polsek Banama Tingang dan Satreskrim Polres Pulang Pisau di Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang, Minggu (21/03/2021) pukul 14.00 WIB.
Peristiwa yang bersamaan pada hari itu adalah pembunuhan sadis terhadap dua wanita kakak beradik di Desa Mentaren, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.
Kedua wanita yang ditemukan tewas mengenaskan tersebut adalah Sunarsih (64) dan adiknya bernama Jamiah (50) alias mbak Mur, yang tengah hamil 6 bulan, diketahui pada, Minggu (21/03/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca Juga :
Astaga! Wanita Kakak Beradik Tewas Mengenaskan di Pulang Pisau
Gedor Rumah Warga, Pemuda di Sampit Ini Malah Masuk Penjara
Setelah dilakukan olah TKP, pemeriksaan para saksi dan barang bukti serta dilakukan penyelidikan, pelaku diketahui bernama Suparno Bin Karmidi (49) warga Desa Saka Tamiang RT 04, Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, Kalteng dan berhasil diringkus di alamat tersebut, Senin tanggal 22/03/2021 pukul 05.00 WIB.
“Alhamdulillah kedua pelaku yang melarikan diri dan meresahkan masyarakat ini berhasil kami tangkap dalam waktu sangat singkat dibawah 1 x 24 jam,” ujarnya.
Dikatakannya bahwa pelaku curas atas nama Suriansyah dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan pelaku pembunuhan sadis atas nama Suparno dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. [BS-KT]
Discussion about this post