Kaltengtoday.com, Sampit – Langkah Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke pihak kepolisian saat aksi demonstrasi menuai tanggapan dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari mantan Wakil Ketua DPRD Kotim sekaligus mantan Ketua DPD Partai Golkar Kotim, Supriadi MT.
Dalam konfirmasi yang dilakukan media ini, Supriadi menilai sikap pimpinan dewan seharusnya lebih mengedepankan kebijaksanaan dalam menyikapi kritik dan aspirasi masyarakat.
“Mestinya arif dan bijak saja atas berbagai kritik dan pendapat masyarakat, tidak mesti harus dipidanakan,” ujarnya, kepada awak media di Sampit, Jum’at (19/02/2026).
Baca Juga : Pemuda Pancasila Laksanakan Musyawarah Cabang Serentak Lima Kabupaten di Kalteng
Menurut Supriadi, DPRD adalah ruang representasi rakyat, tempat masyarakat menyampaikan keluh kesah serta persoalan daerah. Karena itu, pendekatan dialog dan musyawarah dinilai lebih tepat dibanding membawa persoalan ke ranah hukum.
“Karena segala persoalan pasti ada solusinya apabila musyawarah dan mufakat. Apalagi DPRD tempat masyarakat menyampaikan berbagai keluh kesah dan persoalan daerah,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa salah satu fungsi utama DPRD adalah pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah. Jika terdapat persoalan yang belum terakomodasi atau menimbulkan keresahan, maka DPRD semestinya hadir untuk memfasilitasi penyelesaian, bukan justru memperkeruh situasi.
“Tugas dan fungsi DPRD salah satunya adalah pengawasan terhadap kebijakan Pemda. Di kala ada persoalan masyarakat yang belum terakomodir dan selesai, maka DPRD dapat memfasilitasi agar persoalan ada solusinya bagi daerah dan masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga : Musyawarah Pembangunan tingkat Kecamatan untuk penguatan ketahanan ekonomi
Lebih lanjut, Supriadi mendorong agar tokoh-tokoh masyarakat dan berbagai elemen kelembagaan daerah dilibatkan dalam menyikapi tuntutan publik, sehingga keputusan yang diambil benar-benar menjadi keputusan lembaga, bukan keputusan personal.
Pernyataan ini menambah dinamika polemik yang tengah berkembang, menyusul laporan hukum yang dilayangkan oleh Ketua DPRD Kotim terkait dugaan pencemaran nama baik saat aksi demonstrasi berlangsung. [Red]














Discussion about this post