Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Sebuah perusahaan tambang di Kabupaten Barito Timur, yang belum lama ini menutup operasional mereka secara resmi per tanggal 25 Juni 2025, ternyata masih menyisakan masalah. Terutama hak karyawan yang masih belum dibayarkan hingga kini.
Baca Juga : Â Buntut Penyegelan Perusahaan di Barsel, Polda Resmi Tetapkan Ketua Ormas Ini Sebagai Tersangka
Salah seorang mantan karyawan, yang minta tak ada usah disebut namanya, mengatakan bahwa pada mediasi yang digelar 1 Juli 2025 lalu, di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Timur, pihak perusahaan meminta waktu penundaan dua bulan lagi untuk membayar.
“Namun kami tolak, karena mereka kan masih mobilisasi alat/unit di tambang. Jadi sementara kami tahan sampai persoalan selesai,” ujarnya.
Dia memaparkan pula, dari bukti berita acara pertemuan tersebut, pihak perusahaan meminta waktu 30 hari, karena mereka sedang melakukan verifikasi karyawan di sistem, karena perusahaan selalu stakeholder mengindikasi adanya karyawan fiktif
Namun demikian, pihak dinas selalu mediator, menegaskan bahwa bagaimanapun hak karyawan harus dibayarkan sesuai tenggat waktu yang disepakati pihak karyawan.
Baca Juga : Â Rahadian Fani Ingatkan Pemprov Untuk Tagih Perusahaan Agar Berkontribusi Dalam Pembangunan
“Pengusaha harus membayar sesuai ketentuan peraturan perundangan, serta harus membayarkan pesangon dalam waktu 14 hari sejak mediasi ini. Dan tanggal 15 Juni 2025, pembayaran dilakukan di Disnakertrans Bartim,” demikian antara lain dikatakan pihak Disnakertrans Bartim yang ditandatangani pula oleh Kepala Disnakertrans Bartim, Albert SE MM.[Red]
Discussion about this post