kaltengtoday.com, Kapuas – Akhirnya Kejaksaan Negeri Kapuas resmi menahan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas berinisial J dengan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas.
Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus(Pidsus), Kejaksaan Negeri Kapuas telah melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap II atas nama Tersangka J dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi(Tipikor), penyelewengan Dana Kegiatan
Perjalanan Dinas Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2020 Dan 2021 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kapuas.
Baca Juga :Â Rakor Program Pencegahan Korupsi Dilakukan Pemkab
Kejari Kapuas Luthcas Rohman,SH.MH.,melalui Kasi Intelijen Dr Amir Giri Muryawan,SH.MH.,mengakui bahwa pihaknya telah mengamankan DR J mantan Kepala Dinas Kominfo di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas dengan dugaan tindak pidana Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas pada Dinas Komunikasi dan Informatika(Kominfo).
“Berkas Perkara atas nama tersangka J tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa penuntut Umum (P-21),”kata Kasi Intel Kejari Kapuas Dr Amit Giri Muryawan,Senin 15 Mei 2023.
Amir Giri menjelaskan,tersangka J selaku Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas diduga
melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Kegiatan Perjalanan Dinas Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Berdasarkan hasil audit Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Kapuas yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp.
300.854.200,-,dan kerugian yang dialami oleh pelaksana perjalanan dinas (ASN dan Tenaga Kontrak pada Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas) sejumlah Rp. 77.123.200,-.
Baca Juga :Â Hati-Hati, Pelaku Korupsi di Kalteng Didominasi Aparat Desa
“Total kerugian Negara berdasarkan hasil audit tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Kapuas Rp 377.977.400,-,”terangnya.
Maka itu lanjut Dia,dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan Barang Bukti(BB), (Tahap II) tersebut, Tersangka J didampingi oleh Penasihat Hukumnya (Pengacara), kemudian tersangka J juga telah dilakukan pemeriksaan
kesehatan oleh Dokter RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas dan dinyatakan sehat,
“Selanjutnya tersangka J dilakukan penahanan badan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 16 Mei 2023 hingga 04 juni 2023,” pungkasnya.
Discussion about this post