kaltengtoday.com, Kasongan – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya telah memutuskan mantan Kepala Desa Karuing, Kecamatan Kamipang Wanto Sripo alias Iwan dinyatakan bersalah. Hal itu diputuskan dalam sidang di pengadilan
Terdakwa mantan kades ini dijerat karena penyalahgunaan APBDes Pemerintah Desa Karuing Tahun Anggaran 2019. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1,1 Miliar.
Baca Juga : Â Kepsek SDN 2 Bangkuang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Tipikor
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Muslim melalui Kasi Pidana Khusus Erfandy Rusdy Quiliem mengatakan, majelis hakim telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana Denda sebesar Rp. 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
” Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi. sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair, yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPK, ” Ungkapnya, Kamis (28/7/2022).
Baca Juga : Â Mantan Kades Dituntut Kurungan Empat Tahun
Dengan demikian, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1 Miliar 154 Juta Juta 133 Ribu. Namun, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
” Jika harta benda yang disita tidak ada atau tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun, ” Tandasnya. [Red]
Discussion about this post