kaltengtoday.com, – Kasongan- Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri Katingan akhirnya menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Wanto Sripo selama empat tahun penjara. Terdakwa juga dikenakan denda senilai Rp 100 Juta subsider tiga bulan kurungan.
Kepala Kejari Katingan Tandy Muslim melalui Kasi Pidana Khusus Erfandy Rusdy Quilem mengatakan, terdakwa yang merupakan mantan kepala desa tersandung kasus korupsi APBDes Karuing tahun anggaran 2019 dan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.
Baca juga :Â Hari Jadi Katingan Dimaknai Sebagai Semangat Pembangunan
” Dalam penanganan kasus ini, terdakwa dan dua orang lagi ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya adalah pejabat Kaur Keuangan Desa dan pendamping desa Karuing, ” Ungkapnya, Kamis (14/7/2022).
Ia menyebutkan, Keputusan itu disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya pada sidang pembacaan tuntutan. Dalam tuntutan itu, telah menetapkan kepada terdakwa agar mengganti uang Rp 1,1 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan setelah perkara mempunyai kekuatan inkrah maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut.
Baca juga :Â Katingan Pacu Penyerapan Anggaran
“Namun, jika harta benda yang disita tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” Sebutnya.
Sebelumnya, terdakwa sempat melarikan diri dan menjadi buron selama 11 bulan. Namun, terdakwa berhasil diamankan di Dusun Menyuluh Desa Lahei, Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas pada 3 Desember 2021 disebuah pondok. [Red]
Discussion about this post