Sengketa Berakar Sejak 1996
Sengketa ini bermula dari klaim masyarakat terkait penggarapan paksa lahan ulayat masyarakat Dayak Sebabi dan Bangkal sejak 1996.
Saat itu, alat berat PT BAP disebut masuk ke kawasan yang diklaim sebagai lahan masyarakat dan menggusur ladang padi serta tanaman rotan warga.
Baca Juga : Jalan Diputus, Majelis Basara Hai Dihadang Sekuriti PT BAP
Persoalan kemudian berlanjut dengan janji plasma dan ganti rugi yang dituangkan melalui pembentukan Koperasi Huas Sebabi pada 1999. Namun, berdasarkan uraian dalam putusan, janji tersebut disebut tidak pernah terealisasi kepada masyarakat.
Persoalan kembali mencuat pada 2001. Sebanyak 1.000 lembar Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama warga Sebabi disebut diserahkan PT BAP kepada Bank BRI Palangka Raya.
Namun, menurut uraian perkara, penyerahan SKT tersebut tidak diikuti realisasi ganti rugi maupun plasma sebagaimana yang dijanjikan. Putusan Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 tersebut ditandatangani sembilan Mantir Basara/Let Perdamain Adat.
Persidangan dipimpin Ketua Let Adat Wawan Embang, dengan Hermas Bintih Assan sebagai salah satu anggota. Komposisi sembilan anggota tersebut dinyatakan memenuhi ketentuan kuorum mutlak dalam persidangan adat tersebut. [Red]














Discussion about this post