Rp437,3 Miliar untuk Ganti Untung
Dari total kewajiban Rp438,1 miliar, porsi terbesar merupakan ganti untung sebesar Rp437.361.120.000. Nilai tersebut dihitung berdasarkan 20 persen dari total nilai ekonomi pemanfaatan lahan seluas 1.607 hektare secara cuma-cuma selama 15 tahun.
Periode 15 tahun itu merupakan bagian dari rentang waktu sejak PT BAP disebut mulai menggarap kawasan tersebut pada 1996.
Majelis menyebut angka 20 persen tersebut merupakan besaran yang dimohonkan sendiri oleh pihak warga atau Pangadu dalam persidangan, bukan angka yang ditetapkan secara sepihak oleh majelis.
Baca Juga : PUTUSAN DI ATAS KERTAS, PARIT DI TENGAH JALAN: Basara Hai Dihadang, PT BAP Disorot
Selain ganti untung, terdapat dua sanksi adat atau singer yang turut dijatuhkan.
Pertama, denda Rp499.750.000 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 90, 92, dan 95 Hukum Adat Dayak Tumbang Anoi 1894 terkait Koperasi Huas Sebabi.
Koperasi yang disebut dibentuk PT BAP pada 1999 itu dinilai majelis tidak pernah menyalurkan hasil kepada masyarakat.
Kedua, majelis menjatuhkan denda Rp249.750.000 atas sikap tidak kooperatif selama proses persidangan serta tindakan yang dinilai menghalangi Majelis Basara Hai ketika melaksanakan sidang adat lapangan di lokasi sengketa pada 24 Agustus 2026.
Berbeda dengan ganti untung kepada masyarakat, denda kedua tersebut dibayarkan kepada majelis. Bukan Sekadar Uang, Ada Plasma dan Jalan yang Harus Dikembalikan
Putusan Majelis Basara Hai tidak berhenti pada kewajiban pembayaran. PT BAP juga diwajibkan merealisasikan plasma sebesar 20 persen kepada masyarakat setelah kewajiban ganti untung dibayarkan.
Sejumlah akses fasilitas umum juga diwajibkan untuk dikembalikan, antara lain Jalan Begadang, Jalan Pungkok, dan Sungai Buluh Tibung hingga Jalan Simpang Ulin.
Ada konsekuensi yang lebih besar apabila kewajiban tersebut tidak direalisasikan. Jika ganti untung dan plasma tidak dipenuhi, lahan seluas 1.607 hektare tersebut diwajibkan dikembalikan secara utuh dalam kondisi saat ini kepada masyarakat Sebabi dan Bangkal.
Bom Waktu 14 Hari Untuk PT. BAP Sinarmas Grup
Meski putusan telah dibacakan, perkara ini belum serta-merta berkekuatan final. Majelis memberikan waktu 14 hari kerja kepada PT BAP untuk melakukan perundingan dan mencapai kesepakatan dengan perwakilan masyarakat Sebabi dan Bangkal.
Batas waktu tersebut jatuh pada Jumat, 18 September 2026, jika hingga batas waktu itu tidak tercapai kesepakatan kepada pihak pengadu, maka putusan tersebut dinyatakan final dan mengikat bagi para pihak.
Dengan demikian, dua pekan ke depan menjadi fase krusial bagi penyelesaian sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut.














Discussion about this post