Kaltengtoday.com, Sampit – Polemik antara Tantara Lawung Adat Mandau Talawang dan Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, memasuki babak baru. Setelah Wanto Koordinator aksi demonstran dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, organisasi tersebut kini menyatakan akan melaporkan balik dugaan gratifikasi yang sebelumnya mereka suarakan dalam aksi unjuk rasa.
Dalam konferensi pers, Ketua Umum/Panglima Mandau Talawang, Ricko Kristolelu, menyebut pihaknya tengah menyiapkan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi ke sejumlah institusi penegak hukum.
Baca Juga : Polemik KSO di Kotim: Aksi Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Gelar Aksi Demo Tuntut Ketua DPRD Kotim
Dugaan Rp200 Juta per Koperasi
Ricko mengungkapkan, dugaan gratifikasi yang dimaksud berkaitan dengan penerbitan rekomendasi Kerja Sama Operasi (KSO). Nilai yang disebut mencapai Rp200 juta per koperasi dan dikalikan dengan 24 koperasi.
Jika dikalkulasikan, angka tersebut berpotensi mencapai Rp4,8 miliar.
“Kami akan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan gratifikasi oleh oknum. Itu akan kami laporkan ke Polda, Kejaksaan Tinggi, dan KPK,” ujar Ricko, Senin (16/2/2026).
Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat serta untuk menguji kebenaran dugaan melalui jalur hukum.
Baca Juga : Korlap Aksi Angkat Bicara Usai Dilaporkan, Tegaskan Orasi Bagian dari Hak Demokrasi
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada dokumen atau bukti yang dipublikasikan secara terbuka terkait dugaan tersebut.
Posisi Ketua DPRD
Sebelumnya, Ketua DPRD Kotim Rimbun telah melaporkan Koordinator Lapangan aksi atas dugaan pencemaran nama baik. Ia membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan gratifikasi dan menyatakan laporan kepada Polres Kotim dibuat sebagai warga negara yang merasa dirugikan. [Red]














Discussion about this post