Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – DPRD Kabupaten Gunung Mas melaksanakan pelantikan terhadap Mambang Singam sebagai pengganti antar waktu (PAW) menggantikan Arit S Bajau disisa masa jabatan 2019-2024. Pelantikan PAW yang dipimpin Ketua DPRD Akerman Sahidar itu dilaksanakan Senin (23/10/2023). “Baru saja kita mengikuti bersama dan menyaksikan pengucapan sumpah janji PAW Mambang Singam,” ucap Akerman.
Pelantikan itu, lanjut dia, sesuai dengan surat keputusan (SK) gubernur pengangkatan PAW Mambang Singam dan sekaligus pemberhentian Arit S Bajau sebagai anggota dewan. “Oleh sebab itulah sampai proses pelaksanaan pelantikan yang kita lakukan ini bisa terlaksana dengan baik seperti yang kita saksikan,” ucapnya.
Akerman meminta kepada anggota DPRD yang baru saja dilantik agar dapat bekerja dengan baik sesuai dengan sumpah yang diucapkan serta bekerja sesuai dengan aturan berlaku. “Kami berharap kepada saudara Mambang supaya segera beradaptasi dan bekerja sesuai \ sumpah janji yang telah diucapkan,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post