Kalteng Today – Palangka Raya, – Seorang pemuda bernama Jummy Prasnanda (27) warga Jl. Pelatuk 1B No. 24, Kota Palangka Raya kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah sebelumnya juga pernah di panggil Humas Polda Kalteng terkait postingan media sosial di akun facebooknya.
Namun kali ini dengan perkara yang berbeda, tersangka berurusan denga pihak kepolisian lantaran terkat pencurian sepeda motor merk Yamaha Mio KH 2265 YM milik korbannya berinisial KM (25) yang terparkir di teras Masjid Al-Ghani Jalan Bima yang saat itu sedang beristirahat di kamar penjaga Masjid.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom saat dikonfirmasi membenarkan adaya penangkapan pelaku pencurian kendaraan tersebut.
Dirinya mengatakan berdasarkan kronologis, “Awalnya korban berinisial KM (25) yang bekerja sebagai penjaga Masjid Al-Ghani memarkir sepeda motornya di teras Majid dan kemudian korban masuk ke dalam ruang penjaga masjid yang berada di belakang Masjid untuk beristirahat tidur” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, “Pada saat korban bangun dari tidurnya korban terkejut saat melihat sepeda motor miliknya yang semula di parkir di teras Masjid Al-Ghani ternyata sudah tidak ada” ungkap Kompol Todoan Agung Gultom.
Menerima laporan tersebut, Tim Resmob Polresta Palangka Raya langsung melakukan pencarian pelaku dengan mengumpulkan informasi di lokasi kejadian.
Baca Juga:Â Akibat Mabuk Lupa Jalan Pulang, Pengendara Tabrak Trotoar Taman Putri Bunter
Alhasil, pelaku berhasil dibekuk bersama barang bukti saat berada di jalan Pelatuk Kota Palangka Raya tanpa perlawanan pada hari Sabtu (30/5/2020) sore.
“Saat ini pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan da diserahkan ke Penyidik Subnit Ranmor Polresta Palangka Raya”. Pungkasnya. [AFR]
Discussion about this post