Kalteng Today – Kuala Kurun, – Seorang pemuda berinisial KA (19) warga Jalan Tamanggung Panji RT.01, dibekuk Polisi lantaran kedapatan maling komputer jinjing (laptop) dan tabung gas milik SDN-03 Kurun di Jalan Tamanggung Panji, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) pada hari Kamis (11/2/2021) sekitar pukul pukul 15.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gumas AKP Afif Hasan SH MM mewakili Kapolres AKBP Rudi Asriman SIK mengatakan, bahwa saat itu pihaknya setelah mendapatkan laporan, kemudian melakukan pelacakan di IT.
“Kemudian kita menemukan pelaku pada saat itu diduga sedang menjual barang hasil curiannya di online. Setelah itu kami pancing dia, dan betul lalu dilakukan pengamanan terhadap yang diduga pelaku pencurian di SDN-03 Kurun,” ucap AKP Afif Hasan saat dikonfirmasi, Jumat (12/2/2021).
Baca Juga :
Maling Bobol Indomaret Palangka Raya, Ratusan Bungkus Rokok Raib
Ban Mobil Amblas, Aksi Pencurian Buah Kelapa Sawit Terbongkar
Memang sebelumnya diakui, Kasat Reskrim Gumas ini menuturkan, pelaku beraksi di SDN 03 Kurun, lalu korban merasa mengalami kerugian. Sehingga dilaporkan ke mapolres, kemudian anggota bergegas melakukan penyidikan. Sedangkan pelaku bersama barang buktinya sudah diamankan guna penyidikan lanjutan.
“Barang yang diamankan selain pelaku, seperti tabung gas merk bring gas, dua buah laptop merk acer dan lenovo, kalau pelaku tindak pencurian dengan pemberatan seperti ini, akan kita kenakan pasal 363 KUHPidana,” pungkas AKP Afif. [Red]
Discussion about this post