Kalteng Today – Kapuas, – Syarkawi(53),warga Jalan Pemuda no. 37 RT. 008 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas ditangkap polisi saat malam pergantian tahun
Dia menganiaya dengan menggunakan sebuah balok terhadap Agus(30) Jumat ( 1/1/2021) dini hari.
Agus merupakan penghuni Barak Putri Jalan Pemuda Km 1 RT 08 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kapuas mengalami luka dan memar di tubuhnya.
Kapolsek Selat Kompol Aris Setiyono mengatakan, terlapor memukul korban secara berulang kali dengan menggunakan sebuah balok kayu Ulin sehingga mengakibatkan korban mengalami luka robek di kepala bagian dahi sebelah kanan hingga mengeluarkan darah serta luka memar di tangan sebelah kanan.
“Korban tak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek dan ditindak lanjuti dan dilakukan pengejaran terhadap pelaku,”ucap Kapolsek Sabtu(2/01/2021).
Baca Juga :
Awalnya Tak Mengakui, Ini Kronologi Ayah Aniaya Anak Hingga Tewas di Barsel
Ini Kronologi Penangkapan Pelaku Penganiayaan Ibu dan Anak
Aris menyampaikan,setelah dilakukan pengejaran terhadap tersangka oleh tim gabungan Reskrim Polres Kapuas dan Reskrim Polsek Selat berhasil mengamankan pelaku pada, Sabtu( 02/01/2021),pukul 12.45 wib, di jalan trans Kalimantan Desa Anjir Mambulau Tengah KM 5,5 kecamatan Kapuas Timur.
“Untuk mempertanggungjawabkan jawab perbuatannya pelaku dijerat dengan tindak pidana penganiyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana,”tutupnya. [Djim-KT]
Discussion about this post