Kalteng Today – Palangka Raya, – Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menegaskan, tidak ada perayaan malam tahun baru baik di Tempat Hiburan maupun ditempat-tempat umum lainnya.
Sesuai dengan Surat Edaran Walikota Palangka Raya, Emi menjelaskan khusus untuk cafe dan rumah makan disaat malam tahun baru diperbolehkan beroperasi sampai jam 9 malam atau Pukul 21.00 WIB saja.
“Bagi pengelola cafe dan rumah makan yang melebihi jam operasional yang telah ditentukan, kami dari Tim Satgas akan melakukan pembubaran paksa dan tidak menutup kemungkinan akan diberikan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Perwali Nomor 26 Tahun 2020” kata Emi, saat diwawancarai, Kamis (31/12/2020).
Hal ini kata Emi dilakukan sebagai upaya pemerintah guna mencegah terjadinya Klaster baru penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya.
Baca Juga: Awas! Warga Jangan Rayakan Malam Tahun Baru, Aparat Akan Lakukan Operasi Skala Besar
“Kepada masyarakat khususnya yang ada di Kota Palangka Raya kembali kami ingatkan agar tidak melakukan kegiatan atau aktivitas yang bisa memicu pengumpulan massa saat malam pergantian tahun, lebih baik di rumah saja dan tetap disiplin menjalakan protokol kesehatan” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post