kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Ada dua raperda yang diajukan bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya S Monong pada Jumat (11/3) lalu, yang dilaksanakan DPRD setempat, dalam pidato pengantarnya yaitu tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021 – 2036 dan tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Juru Bicara (Jubir) Fraksi Golkar Anggota DPRD Gumas Yuniwa mengatakan, rangka pelaksanaan visi dan misi pemerintah daerah yakni terwujudnya Gumas yang bermartabat, maju, berdaya saing, sejahtera dan mandiri atau berjuang bersama melalui misi meningkatkan kualitas pembangunan SDM.
“Kami Fraksi Golkar mengharapkan agar Pemda dapat memaksimalkan sekaligus mempromosikan obyek wisata ke daerah lain, kemudian mempersiapkan serta memberdayakan masyarakat local. Sehingga dapat menumbuh kembangkan ekonomi kreatif bagi masyarakat kita sendiri,” ucap Yuniwa, Selasa lalu.
Baca Juga : Rapat Paripurna ke I, DPRD Gumas Sampaikan Hasil Reses
Kemudian, lanjut dia, mengembangkan nilai nilai budaya dan kearifan lokal, pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development. Lalu, memelihara dan meningkatkan keharmonisan antar masyarakat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Maka hal itu, suatu keharusan bagi daerah untuk menyiapkan dan menyempurnakan payung hukum dan dasar bertindak.
“Mengingat juga Kabupaten Gumas memiliki banyak obyek wisata dan memiliki potensi untuk dikembangkan, oleh karenanya dua raperda yang diajukan itu sebagai penyempurnaan dari payung hukum dan apabila nanti sudah ditetapkan, maka Pemda dapat segera melaksanakan pengembangan kepariwisataan di Gumas sesuai potensi yang dimiliki,” ujarnya.
Selain itu, politikus dari Golkar ini menambahkan terkait Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Artinya keberadaan Masyarakat Hukum Adat bersifat Pluralistik yang dapat mengakomodir adat istiadat, hak-hak adat dan budaya.
Baca Juga : DPRD Gumas Harap Jalan Soekarno Diperbaiki
“Raperda ini juga abila sudah disahkan maka dapat memberi landasan dan kepastian hukum di Kabupaten Gumas, maka diperlukan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat oleh Pemda Gumas, jadi raperda ini sangat diperlukan,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post