Kalteng Today – Buntok, – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Hermanes, S.E meminta agar seluruh peraturan daerah yang ada untuk dimaksimalkan penerapannya.
“Termasuk peraturan daerah retribusi jasa usaha, contohnya tentang retribusi pajak galian C, supaya itu dimaksimalkan agar daerah mempunyai pemasukan menjadi PAD,” ucap Hermanes kepada kaltengtoday, Senin (28/6/2021).
Ia mengatakan, saat ini penerapan retribusi di beberapa sektor belum maksimal. Sehingga belum mampu menambah pemasukan bagi daerah.
Oleh sebab itu, sambungnya, dengan adanya peraturan daerah tersebut diharapkan pemerintah bisa leluasa menentukan retribusi dari fasilitas-fasilitas yang dimiliki dengan tetap mengacu pada rambu-rambu yang telah ditetapkan.
Baca Juga : DPRD Barsel Akan Pantau Hasil Musrenbang
“Tentu harus tetap mengacu pada rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tersebut, supaya tidak ada pelanggaran atau semacamnya,” katanya.
Masih dikatakan politisi dari PDI-Perjuangan itu, pihaknya tentu menginginkan beberapa sektor usaha harus masuk dalam retribusi, agar kedepannya pendapatan asli daerah bisa terus meningkat serta dapat bermanfaat bagi kemajuan daerah. [Red]
Discussion about this post