Kalteng Today – Sampit, – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur akan segera digelar, menariknya, tidak sedikit anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memberanikan diri untuk maju sebagai bakal calon peserta bupati dan wakil bupati di pemilihan umum kepala daerah.
Sementara jika merujuk dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan gugatan uji materi pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang.
Konsekuensinya, anggota dewan harus mundur dari jabatannya sebagai wakil rakyat. Termasuk kalangan birokrat jug harus mundur sebagai PNS.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kotim Muhammad Abadi, mengingatkan kepada seluruh calon peserta pilkada untuk mematuhi aturan dan ketentuan itu berdasarkan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan aturan lainnya yang berlaku di pelaksanaan pilkada.
“Ini harus dipatuhi bersama karena ini amanat UUD, sebab tu bagi yang sudah menyatakan diri siap maju sebagai peserta pemilu maka harus mundur dari jabatan, mereka harus buat surat pengunduran diri,” ungkap Abadi, Kamis (4/6/2020) kepada kaltengtoday.com.
Abadi menjelaskan, secara etika tidak akan terlihat elok jika sudah menyatakan diri siap maju bertarung di Pemilihan Kepala Daerah sebagai Bupati dan Wakil Bupati tapi secara jabatan sebelumnya tidak mundur
“Ya harusnya mereka saat ini yang maju di pikada sudah harus non job, jika menunggu penetapan dari KPU baru menyatakan mundur itu sama saja suka tidak suka sama dengan dipecat secara hormat, kalo tidak mundur kan kesannya memanfaatkan fasilitas negara di jabatan sebelumnya untuk kepentingan pribadi di pilkada,” jelas Abadi.
Abadi menegaskan, pesta demokrasi lima tahunan tersebut jangan justru mempertontonkan etika politik yang tidak santun kepada masyarakat karena masyarakat sudah pasti menginginkan pejabat publik yang bermoral dan beretika baik.
Khusus untuk ASN lanjut dia, juga sudah jelas ada aturannya UUD Nomor 5 Tentang Aparatur Sipil Negara di pasal 119 dan 123 tentang di mencalonkan atau dicalonkan disitu semua sudah jelas diatur, jadi tidak mungkin lagi tidak tau.
“Masyarakat yang akan menilai, sebab itu saya ingatkan agar yang belum mundur dari jabatannya segera mundur dan berhenti memanfaatkan fasilitas negara dijabatan sebelumnya, jadi petarung yang memang bermoral dan bermental petarung karena besar harapan masyarakat di pemimpinan selanjutnya membawa perubahan yang lebih baik,”ujar Abadi.
Sementara itu dari data yang diperoleh, sedikitnya ada sejumlah bakal calon bupati dan wakil bupati yang digadang-gadang akan berlaga bersama di pilkada kotim dengan masing-masing mewakili latar belakang eksekutif dan legislatif.
Adapun dari kalangan ASN diketahui sebanyak dua orang yang terlihat serius mengikuti tahapan Pilkada Kotim, yakni Sanggul Luban Gaul Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim, dan Sekertaris Daerah (Sekda) Halikinoor.
Baca Juga: Beredar SK Rekomendasi PAN di Pilbub Kotim Atas Nama Sanggul Luban Gaol
Sedangkan dari kalangan DPRD Kabupaten dan Provinsi, ada tiga wakil rakyat yang terpotret siap meramaikan pesta demokrasi pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kotawaringin Timur.
Diketahui dari Partai Demokrat, Parimus SE, yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Anggota Komisi II DPRD Kotim kemudian M.Rudini Darwan Ali dari Partai Amanat Nasional (PAN) juga masih aktif sebagai Wakil Ketua II DPRD Kotim, dan Ferry Khaidir Anggota DPRD Provinsi Kalteng dari Partai PDI Perjuangan. [Red]
Discussion about this post