Bukan Sekadar Denda Rp438 Miliar
Putusan Basara Hai tidak hanya berbicara tentang angka Rp438.110.620.000, dari jumlah tersebut, Rp437.361.120.000 merupakan ganti untung kepada masyarakat.
Nilainya dihitung sebesar 20 persen dari nilai ekonomi pemanfaatan lahan seluas 1.607 hektare secara cuma-cuma selama 15 tahun. Selain itu, terdapat singer atau denda adat sebesar Rp499.750.000 terkait perkara Koperasi Huas Sebabi.
Baca Juga : PUTUSAN DI ATAS KERTAS, PARIT DI TENGAH JALAN: Basara Hai Dihadang, PT BAP Disorot
Majelis juga menjatuhkan denda Rp249.750.000 atas sikap yang dinilai tidak kooperatif selama proses persidangan serta insiden penghalangan terhadap majelis ketika melakukan sidang adat lapangan pada 24 Agustus.
Putusan juga mewajibkan PT BAP merealisasikan plasma 20 persen kepada masyarakat. Sejumlah akses fasilitas umum juga diwajibkan dikembalikan, di antaranya Jalan Begadang, Jalan Pungkok, Sungai Buluh Tibung hingga Jalan Simpang Ulin.
Dan ada konsekuensi paling besar, Jika kewajiban ganti untung dan plasma tidak direalisasikan, maka lahan seluas 1.607 hektare diwajibkan dikembalikan secara utuh kepada masyarakat Sebabi dan Bangkal.
14 Hari Menentukan Langkah Berikutnya
Kini perhatian tertuju pada tenggat 18 September 2026, empat belas hari kerja diberikan kepada PT BAP untuk berunding dengan masyarakat dan mencapai kesepakatan.
Setelah itu, apabila kesepakatan tidak tercapai, putusan akan memasuki tahap final dan mengikat sesuai ketentuan yang ditetapkan majelis.
Vonis denda Rp438.110.620.000 bagi PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) itu seolah menuntaskan perlawanan lintas generasi yang tertahan selama nyaris tiga dekade. Bagi sebagian warga pewaris lahan, putusan ini adalah penuntasan hak orang tua mereka yang dirampas pada 1996.
Salah seorang warga pemilik lahan Yastok, mengingat jelas arogansi korporasi saat penguasaan lahan ulayat itu saat baru dimulai.
”Saya masih ingat saat itu, orang tua kami ini ikut menyetop alat berat yang merangsek masuk. Orang tua kami lalu membawa gulungan rotan sigi yang digarap perusahaan. Tapi, respons dari pimpinan perusahaan diminta ganti rugi dengan Presiden Soeharto,” katanya.
Ia mengapresiasi kepada Majelis Adat yang sudah menegakkan keadilan untuk mereka, warga Sebabi yang bertahun-tahun memperjuangkan lahan itu.
Baca Juga : Empat Kali Sidang Tanpa PT BAP, Marwah Hukum Adat Dayak Kalteng Ditangan Majelis Basara Hai
“Kami berharap vonis itu bisa dijalankan perusahaan sebagai bentuk penghormatan terhadap adat Dayak Kalteng ini. Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Tolong hargai itu,” katanya.
Kini, setelah hampir tiga dekade sengketa berjalan, persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang menang di ruang sidang, tetapi bagaimana putusan tersebut diterjemahkan di lapangan.
Dan sebelum tenggat itu berakhir, majelis telah lebih dulu menyiapkan satu hal: memastikan putusan tidak berhenti sebagai tinta di atas kertas. [Red]














Discussion about this post