Namun, majelis tidak ingin seluruh beban pengamanan ditumpukan kepada perangkat adat. “Kami juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, kepolisian, TNI, pemerintah daerah, pemerintah kabupaten, kecamatan, desa, serta elemen-elemen lain di tingkat Desa Sebabi,” ujarnya.
Baca Juga : Surat Misterius Muncul, PT BAP Tetap Mangkir Jelang Putusan Basara Hai
Wawan juga tidak menutup kemungkinan adanya keberatan atau perlawanan dari pihak perusahaan. Namun, menurutnya, keberatan tersebut tetap memiliki ruang sesuai mekanisme yang berlaku.
“Apabila mereka melakukan perlawanan, itu sah-sah saja dan merupakan hak mereka. Namun, kami tetap berpegang teguh pada peradilan adat,” tegasnya.
Dengan kata lain, majelis ingin memastikan pelaksanaan putusan tidak berubah menjadi pertarungan fisik di lapangan.
Lima Kali Dipanggil, Tak Pernah Hadir
Kekhawatiran terhadap dinamika pascaputusan juga tidak bisa dilepaskan dari rekam jejak PT BAP selama proses persidangan.
Menurut Wawan, Majelis Basara Hai telah menggelar sekitar 10 kali persidangan, terdiri dari delapan sidang di Balai Basara dan dua sidang lapangan.
Jumlah tersebut termasuk agenda pembacaan putusan sela dan persidangan di lokasi objek sengketa.
Namun, dari keseluruhan rangkaian tersebut, PT BAP disebut tidak pernah mengirimkan perwakilan untuk hadir secara langsung.
Padahal, lima panggilan persidangan telah dilayangkan pada 10, 12, 14, 26 dan 27 Agustus 2026.
“Sebelumnya, semua pihak Takadu menghadiri persidangan. Ini yang pertama kali pihak Takadu tidak hadir,” kata Wawan.
Kondisi tersebut menjadi catatan tersendiri dalam perkara ini, sebab, ketika forum adat membuka ruang untuk mempertemukan para pihak dan mendengar keterangan secara langsung, pihak teradu justru tidak hadir hingga putusan dibacakan.














Discussion about this post