Kaltengtoday.com, Sampit – Camat MB Ketapang Eddy Hidayat Setiadi meminta kepada warga yang saat ini masih bermain layang-layang untuk bisa menghentikan aktivitas tersebut.
Sebab, bermain layang-layang yang menyebabkan gangguan penerbangan dapat dihukum pidana atau denda seperti tertuang dalam undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan pada pasal 421 ayat 2.
Baca Juga : Membahayakan, Bupati Ingatkan Warga Tidak Bermain Layang-layang
Dikatakan camat, bermain layang-layang itu akan berdampak kepada kecelakaan penerbangan, juga saat ini mengganggu helikopter water bombing,” kata Camat MB Ketapang Edy Hidayat Setiadi, Rabu 6 September 2023.
Dia mendapat laporan AURI perwakilan Kabupaten Kotawaringin Timur bahwa saat mendarat di Bandara Haji Asan Sampit, baling-baling helikopter terlilit layang-layang sehingga menghambat operasional untuk melaksanakan pemadaman karhutla.
Baca Juga : Freddy Simamora Instruksikan Komcab Pemuda Katolik Turut Serta Dalam Pencegahan Karhutla di Kalteng
Hal ini juga sudah disampaikannya ke ketua RT dan RW setempat agar menyampaikan ke warganya. “Saya harap apa yang disampaikan ini bisa menjadi perhatian dan ditaati bersama nantinya demi keselamatan kita juga,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post