kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran Polsek Pahandut berhasil mengamankan seorang pemuda berusia 16 tahun, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dua unit handphone milik seorang karyawan swasta berinisial N (28).
Pemuda tersebut diamankan di Jalan Batu Suli, Kota Palangka Raya, pada Selasa (8/2/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Pahandut, Kompol Hj. Susilowati, melalui Kanitreskrim, Iptu Yonika Winner mengatakan, kejadian bermula pada Jum’at (4/2/2022) sekitar pukul 07.15 WIB. Pada saat korban pergi meninggalkan rumahnya yang berada di Jalan Samudin Aman, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, untuk bekerja.
Namun kemudian, korban tersadar jika dirinya lupa menutup jendela rumah yang pada saat kejadian tidak menggunakan teralis.
“Kemudian sekitar pukul. 14.00 WIB, korban pulang kerumah lalu masuk dan melihat di dalam rumah, rumah keadaan berantakan,” katanya, Kamis (10/2/2022).
Beruntung kejadian tersebut terekam CCTV tetangga korban, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut.
Baca Juga :Â Polisi Tangkap Pencuri HP dan Cicin Emas di Kapuas
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan dua unit handphone, lima buah celengan dengan total sekitar Rp 3.500.000.
“Terduga pelaku ini juga merupakan residivis dengan kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Pulang Pisau pada tahun 2020 lalu,” ucapnya.
Baca Juga :Â Beraksi di 7 Tempat, Aksi Dua Spesialis Pencuri HP Berakhir di Penjara
Saat ini, lanjut Iptu Yonika Winner, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Pahandut, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. [Red]
Discussion about this post