Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Polresta Palangka Raya meluncurkan inovasi baru berupa fasilitas layanan besuk tahanan online, yang disediakan pada ruang tahanan, Mapolresta setempat.
“Kini fasilitas layanan besuk tahanan online akan mulai dioperasikan, yang diperuntukkan bagi pihak keluarga yang ingin membesuk tahanan yang ditempatkan pada ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasat Tahti, Iptu Erwin Apriadi, Kamis (22/9/2022).
Baca juga : Disdik Palangka Raya Diminta Maksimalkan Program Sekolah Penggerak
Dijelaskannya, fasilitas tersebut tidak serta merta disediakan tanpa alasan begitu saja, namun telah dilakukan pertimbangan terkait beberapa hal guna mendukung dan mengoptimalkan tugas jaga pada ruang tahanan markas komandonya.
Seperti kondisi pandemi covid-19 yang saat ini masih melanda Kota Palangka Raya, meminimalkan potensi kerawanan ketika jam besuk hingga tercipta dan terjaganya situasi, kebutuhan dan keperluan para tahanan.
“Serta tentunya juga telah dikaji dan dirancang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Polri dan ketentuan Hak Asasi Manusia (HAM) yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucapnya.
Sementara dalam pengoperasiannya, fasilitas layanan besuk tahanan online tersebut nantinya diatur dan dijadwalkan dengan sebaik mungkin, sebagaimana yang telah dirancang oleh Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polresta Palangka Raya.
Dalam sepekan, layanan besuk tahanan online tersebut akan dilaksanakan selama dua kali, yakni pada Hari Selasa mulai dari pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB dan Hari Kamis mulai dari pukul 10.00 sampai 11.00 WIB.
Baca juga : Sungai Marang Palangka Raya Meluap, Ketinggian Capai 60 Centimeter
“Sedangkan untuk prosedur pelaksanaannya, pihak pembesuk (keluarga tahanan, red) wajib terlebih dahulu mendaftarkan data diri dan nama jelas, nama tahanan yang akan dibesuk serta status hubungan antara dua pihak, melalui Call Center 081351986882 atau 0813-5198-6858,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Iptu Erwin Apriadi berharap, keberadaan fasilitas tersebut dapat membantu dan mengoptimalkan tugas jaga ruang tahanan mako yang dilakukan oleh para personel serta meminimalkan potensi penyebaran Covid-19 di area internal Polresta Palangka Raya.
“Dan satu hal penting lainnya, bagi pihak pembesuk diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang berlaku, serta mematuhi seluruh peraturan yang ada di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya,” tegasnya.[Red]
Discussion about this post