Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Wakil Wali Kota, Achmad Zaini menyebut, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya hingga saat uni terus berkomitmen dalam menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi fakir miskin dan anak-anak terlantar, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-undang Dasar 1945.
Achmad Zaini menjelaskan, Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) merupakan bentuk konkret dari pelaksanaan amanat UUD 1945 tersebut.
Baca Juga : Perhatikan Fakir Miskin dan ODGJ
Program ini bertujuan melindungi kelompok masyarakat miskin dan rentan dari berbagai risiko sosial serta mendukung kesejahteraan rakyat kecil.
“Perlinsos tidak hanya tentang bantuan tunai, tetapi mencakup upaya menyeluruh dalam pemenuhan kebutuhan dasar, pendidikan, kesehatan, air bersih, hingga rumah layak huni. Kemiskinan tidak boleh dibiarkan sebagai siklus yang berulang dari satu generasi ke generasi berikutnya,” ucapnya kepada awak media, Selasa (8/7/2025).
Dijelaskannya, pengentasan kemiskinan memerlukan pendekatan holistik dan selain memberikan perlindungan sosial, penting juga memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin agar mereka dapat mandiri secara finansial dan sosial.
Baca Juga : Penanggulangan Kemiskinan Harus Dijadikan Prioritas
Ia pun mendorong seluruh stakeholder untuk terlibat aktif dalam upaya ini, termasuk perangkat daerah, organisasi masyarakat, hingga dunia usaha.
“Kita harus bahu-membahu menjawab amanat konstitusi dan memastikan bahwa tidak ada warga Kota Palangka Raya yang tertinggal dari arus pembangunan,” katanya.
“Mari kita wujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, khususnya yang paling membutuhkan,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post