Kalteng Today – Pulang Pisau, – Masih ingat dengan Lina alias Hayni binti Sabwani? wanita pelaku pembunuhan sadis terhadap Halidi suaminya sendiri dengan cara memotong alat vitalnya itu?.
Kini ada yang berbeda penampilan terdakwa Lina dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN), Pulang Pisau, Selasa (11/8).
Pada sidang tersebut, terdakwa Lina mengikuti sidang dari Rumah Tahanan Polres Pulang Pisau tampak segar dan berseri, kulitnya pun semakin putih. Ya, Lina sekarang berpenampilan beda.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, dan Majelis Hakim memimpin sidang dari ruangan sidang di PN Pulang Pisau.
Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim PN Pulang Pisau diketuai oleh Agung Nugroho, SH, dengan Hakim anggota Ismaya Salindri, SH dan Dwi Fajriyah, SH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pulang Pisau, yakni Kristalina, SH dan Tory Saputra, SH.
Memasuki sidang ketiga kali ini, penuntut umum menghadirkan 6 orang warga Desa Sei Pasanan serta Kepala Desa Sei Pasanan sebagai saksi, yang mana keterangan para saksi tersebut mengetahui peristiwa tersebut setelah kejadian.
Namun ada 1 orang saksi yang merupakan adik kandung terdakwa, bernama Rafiah mengatakan bahwa pada saat menemukan jasad korban di semak-semak di belakang rumah korban, pada saat itu saksi ingin memberikan pertolongan.
Namun terdakwa Lina yang merupakan kakak kandung saksi melarang saksi untuk menolong dengan mengatakan “Biar aja, tidak usah ditolong tidak apa-apa saja nanti dia akan baik sendiri” Karena dilarang, saksi tersebut hanya terdiam.
Dari seluruh keterangan saksi tersebut, dibenarkan dan tidak ada yang dibantah oleh terdakwa Lina.
Baca Juga: “Lina Tega Potong Alat Vital Suaminya Karena Sakit Hati”
Sidang selanjutnya ditunda, dan kembali akan digelar pada Selasa tanggal 18 Agustus 2020, dengan agenda mendengarkan keterangan dokter ahli Forensik dari RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya.
Saat dikonfirmasi awak media, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau Agung Nugroho mengatakan, dari keterangan saksi-saksi, pada intinya melihat korban sudah meninggal dengan tidak wajar karena terdapat luka di leher , perut dan alat kelamin.
Untuk barang bukti berupa pisau kata Agung, sudah ditemukan ditempat ditemukan korban. Sementara ada bekas darah di bantal guling maupun tikar.
“Sidang kembali ditunda, dan akan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dokter ahli Forensik dari RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya, ” pungkasnya. [BS-KT]














Discussion about this post