Selain pengakuan hak dan enclave, warga mengajukan kompensasi sekitar Rp5 miliar sebagai syarat ketiga.
Dua syarat lainnya berkaitan dengan laporan polisi dan jaminan agar warga tidak kembali menghadapi tindakan yang mereka nilai sebagai kriminalisasi.
Warga meminta PT BSK mencabut Laporan Polisi Nomor LP/B/224/IX/2026/SPKT/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 1 September 2026 hingga proses perkara tersebut dihentikan secara resmi.
Mereka juga meminta perusahaan menyatakan tidak akan melakukan tindakan kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanahnya.
“Tergugat I menyatakan tidak lagi melakukan tindakan mengkriminalisasi terhadap warga masyarakat yang jelas memperjuangkan hak-haknya, terutama kelompok Penggugat dan kawan-kawan,” ujar Robbi, menjelaskan salah satu poin dalam dokumen perdamaian.
Laporan Polisi Masih Membayangi Sengketa
Persoalan pidana menjadi salah satu aspek yang ikut mewarnai proses penyelesaian sengketa perdata tersebut.
Laporan polisi yang diminta untuk dicabut itu sebelumnya berkaitan dengan pemanggilan Ahmad Robbi Hidayat dan dua petani lainnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah pada 14 September 2026 untuk dimintai klarifikasi.
Pemanggilan tersebut berhubungan dengan dugaan pencurian dengan pemberatan dan/atau penyerobotan lahan yang dikaitkan dengan tindak pidana perkebunan. Menurut kuasa hukum warga, laporan itu dibuat oleh pihak yang berasal dari PT BSK, perusahaan yang merupakan bagian dari kelompok usaha Wilmar International Limited.
Polda Kalimantan Tengah sebelumnya menyampaikan bahwa penanganan perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria dapat ditangguhkan sementara. Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum saat itu, Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, melalui pesan tertulis pada 13 September 2026.
Namun, status penanganan laporan yang berkaitan dengan sengketa Desa Sebabi masih memerlukan kejelasan, termasuk apakah perkara tersebut secara resmi telah ditempatkan dalam kategori konflik agraria dan bagaimana tindak lanjut penanganannya.
Baca Juga : Datang dari Sebabi, Menunggu 7,5 Jam: Sidang PT BSK Berakhir Kurang 30 Menit
Bagi warga, pencabutan laporan polisi menjadi bagian penting dari usulan perdamaian yang mereka ajukan kepada perusahaan.
Empat dari Enam Tergugat Hadiri Mediasi
Mediasi kali ini mencatat perkembangan dibandingkan pertemuan sebelumnya yang belum menghasilkan kemajuan berarti.
Menurut Sapriyadi, kuasa hukum warga, pihak tergugat akhirnya hadir dengan membawa surat kuasa istimewa yang dibuat melalui notaris. Kehadiran perwakilan tersebut dinilai memenuhi kebutuhan administratif dalam proses mediasi yang sebelumnya menjadi perhatian pihak penggugat.














Discussion about this post