kaltengtoday.com, Palangka Raya – Selama lima pekan terakhir, jajaran Polsek Pahandut berhasil mengungkap sebanyak dua kasus dengan tiga terduga pelaku.
Dua kasus tersebut, yakni penganiayaan dan pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor). Untuk kasus penganiayaan terdiri dari dua terduga, yakni KR (35) dan MR (37). Sementara terduga pelaku untuk kasus curanmor yakni berinisial RH (29).
Kapolsek Pahandut, AKP Hj. Susilowati mengatakan, untuk pelaku curanmor ini telah melancarkan aksinya di tiga lokasi dengan dua laporan polisi. Sedangkan untuk penganiayaan, ada sebanyak empat laporan polisi dengan dua tersangka.
“Untuk ketiga pelaku tersebut kini telah berhasil diamankan di Mapolsek Pahandut beserta barang buktinya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya, pada saat menggelar press release, Kamis (18/11/2021) sore.
Dijelaskannya, dari terduga pelaku curanmor RH (29), pihaknya berhasil mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy KH 4246 HG, yang sebelumnya telah berhasil dijual oleh pelaku pelaku.
Sedangkan dari tangan KR (35), yang merupakan kasus penganiayaan, pihaknya berhasil mengamankan satu bilah senjata tajam berupa parang dengan panjang 50 sentimeter.
“Untuk terduga pelaku penganiayaan kita kenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. Sedangkan untuk terduga pelaku curanmor kita kenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” jelasnya.
Baca Juga :Â Wakapolresta Palangka Raya Pimpin Sertijab Kapolsek Pahandut
Akan tetapi, lanjut AKP Hj. Susilowati, berdasarkan kurun waktu sekitar lima minggu ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Pahandut masih dalam keadaan kondusif.
Baca Juga :Â Polresta Palangka Raya Lakukan Patroli di Kawasan Banjir
“Kita akan meningkatkan patroli, baik itu menggunakan motor ataupun mobil yang dilakukan pada jam-jam tertentu oleh petugas Mapolsek Pahandut untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post