Kini Ketua KMHA Dayak Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa apabila putusan tidak dilaksanakan, pihaknya akan mendorong munculnya konsekuensi adat lebih lanjut.
Sementara perkara perdata di PN Sampit sendiri belum selesai, sidang dijadwalkan kembali pada Rabu, 30 September 2026, dengan agenda menghadirkan seorang ahli agraria dan satu saksi fakta tambahan dari pihak penggugat.
Baca Juga :Â Empat Kali Sidang Tanpa PT BAP, Marwah Hukum Adat Dayak Kalteng Ditangan Majelis Basara Hai
Dengan demikian, dua jalur masih berjalan, jalur pengadilan negara belum selesai, jalur adat telah menghasilkan putusan.
Di antara keduanya terdapat satu pertanyaan yang kini semakin sulit dihindari : Ketika lima panggilan adat tak pernah dijawab, lalu putusan akhirnya dijatuhkan, siapa yang akan memastikan putusan itu benar-benar dijalankan?
Erko Mojra telah menyampaikan sikap KMHA, PT BAP masih memiliki ruang untuk menjelaskan posisinya, dan PN Sampit masih memiliki perkara yang harus diperiksa sampai selesai.
Babak berikutnya bukan lagi sekadar soal apa isi putusan Basara Hai, melainkan bagaimana putusan itu akan diperlakukan oleh para pihak ketika berhadapan dengan hukum negara, hukum adat, dan realitas di lapangan. [Red]














Discussion about this post