Bukan Sekadar Persoalan 50,38 Hektare
Ada hal lain yang perlu dipisahkan secara terang, perkara perdata yang sedang diperiksa PN Sampit menyangkut gugatan PT BAP senilai sekitar Rp104 miliar terhadap Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius.
Objek gugatan tersebut disebut seluas 50,38 hektare, sementara perkara adat yang diputus Basara Hai berkaitan dengan hamparan sekitar 1.607 hektare.
Keduanya bukan perkara yang identik, namun, keduanya bersinggungan pada satu persoalan besar kedudukan dan konsekuensi proses adat dalam sengketa lahan masyarakat Sebabi.
Karena itu, pemeriksaan proses adat di PN Sampit menjadi relevan untuk dicermati, tetapi tidak otomatis mengubah objek maupun ruang lingkup masing-masing perkara.
Pijakan Peradilan Adat
Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dibentuk melalui Keputusan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026.
Keputusan tersebut merujuk antara lain pada Pasal 31 Perda Kalteng mengenai mekanisme penyelesaian sengketa oleh Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat.
Selain itu, prosesnya juga merujuk pada Peraturan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Pedoman Peradilan Adat Dayak Kalimantan Tengah.
Dalam dokumen yang diterima KaltengToday.com, mekanisme peradilan adat juga memuat berbagai bentuk sanksi.
Mulai dari teguran dan permintaan maaf, singer atau denda/ganti rugi, pengucilan dari masyarakat adat, pemutusan hubungan sosial dan adat, pencabutan gelar adat hingga bentuk sanksi lain sesuai hukum adat setempat.
Dokumen tersebut juga memuat ketentuan mengenai Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak dalam konteks menjamin dipatuhinya sanksi adat yang telah ditetapkan, dengan tata cara pembentukan dan kewenangan yang mengacu pada AD/ART serta ketetapan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah.
Artinya, secara kelembagaan, sistem adat yang menjadi dasar Basara Hai tidak berhenti pada proses persidangan. Ia memiliki struktur, prosedur dan mekanisme sanksi sendiri.
Dari Lima Panggilan ke Babak Eksekusi, Di sinilah perkara Sebabi memasuki titik yang berbeda.
Sebelumnya, pertanyaan yang muncul adalah : apakah proses adat telah dilakukan sesuai prosedur?
Kini pertanyaannya berubah menjadi : apakah putusan adat tersebut akan dilaksanakan?
Lima panggilan yang menurut putusan tidak dihadiri PT BAP menjadi bagian penting dari kronologi tersebut.
Sementara pemeriksaan di PN Sampit memperlihatkan bagaimana proses adat tersebut kembali dipertanyakan melalui kesaksian para pihak.














Discussion about this post