Sanksi Lebih Berat Mengintai
Erko mengatakan pengabaian terhadap putusan Basara Hai dapat membawa persoalan ke tingkat berikutnya dalam mekanisme adat.
Ia merujuk pada ketentuan yang menyatakan bahwa pihak yang tidak mengindahkan keputusan adat dapat dikenakan sanksi adat yang lebih berat.
Bagi Erko, persoalan tersebut juga berkaitan dengan norma sosial masyarakat Kalimantan Tengah.
“Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” ujarnya.
Menurut dia, falsafah tersebut semestinya dihormati semua pihak yang menjalankan kegiatan di wilayah Kalimantan Tengah, termasuk perusahaan.
Ia bahkan menyampaikan kemungkinan langkah lebih jauh apabila kewajiban dalam putusan Basara Hai, termasuk penyerahan lahan dan pembayaran denda sebagaimana isi putusan, tidak dijalankan.
Baca Juga : PUTUSAN DI ATAS KERTAS, PARIT DI TENGAH JALAN: Basara Hai Dihadang, PT BAP Disorot
“Jikalau putusan adat tersebut, baik penyerahan lahan maupun pembayaran denda tidak dilakukan, maka kita dari KMHA akan mendorong Batamad dan segenap unsur yang ada di Kalimantan Tengah agar menghentikan seluruh aktivitas perusahaan PT BAP di lapangan,” tegasnya.
Erko menyebut konsekuensi yang lebih jauh dapat berupa dorongan agar PT BAP meninggalkan wilayah Kalimantan Tengah.
Pernyataan tersebut merupakan sikap KMHA yang disampaikan Erko dan belum dapat dipahami sebagai keputusan bersama seluruh unsur masyarakat adat maupun pemerintah daerah.














Discussion about this post