Dari titik inilah Erko Mojra memberikan penegasan, sebagai Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah, Erko menyatakan putusan adat yang telah dijatuhkan melalui mekanisme kelembagaan adat tidak seharusnya dipandang sebagai dokumen yang dapat diabaikan.
Ia merujuk pada Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah.
Dalam ketentuan tersebut, segala perselisihan, sengketa dan pelanggaran hukum adat yang telah didamaikan dan diberi sanksi adat melalui keputusan Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat tingkat kecamatan dinyatakan bersifat final dan mengikat para pihak.
Ketentuan berikutnya mengatur bahwa pihak yang tidak mengindahkan keputusan adat dapat dikenakan sanksi adat yang lebih berat karena dianggap merusak kesepakatan dan mengganggu keseimbangan yang hidup dalam masyarakat adat.
Erko juga merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Jadi kita menegaskan bahwa putusan adat itu bersifat final dan mengikat,” kata Erko.
Menurut dia, posisi tersebut harus dihormati oleh seluruh pihak, termasuk korporasi yang menjalankan kegiatan usaha di Kalimantan Tengah.
“Jangan Bawa Ranah Putusan Adat ke Pengadilan”
Erko juga meminta PT BAP tidak membawa putusan adat tersebut ke ranah pengadilan dengan tujuan membatalkannya.
Baca Juga : Empat Kali Sidang Tanpa PT BAP, Marwah Hukum Adat Dayak Kalteng Ditangan Majelis Basara Hai
Ia menyebut terdapat yurisprudensi yang menurutnya berkaitan dengan perkara sengketa adat di Kecamatan Tualan Hulu.
Namun, bagi Erko, persoalannya tidak berhenti pada soal apakah putusan adat dapat dipersoalkan di ruang pengadilan.
Menurutnya, para pihak tetap harus menghormati mekanisme adat yang telah dijalankan.
Erko menilai pelaksanaan Basara Hai dalam perkara Sebabi telah berjalan sesuai dengan pedoman peradilan adat yang diatur dalam Peraturan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Pedoman Peradilan Adat Dayak Kalimantan Tengah.
“Pelaksanaan Basara Hai kemarin sudah sesuai dengan pedoman peradilan adat yang diatur dalam Peraturan DAD Kalteng Nomor 1 Tahun 2015 tentang tata cara pedoman peradilan adat. Hampir sudah selesai prosedurnya,” ujarnya.














Discussion about this post