Ada satu ironi dari pemeriksaan tersebut, sejumlah pertanyaan yang menggantung di ruang sidang pengadilan negeri sampit sebenarnya memiliki jawaban dalam dokumen perkara adat.
Putusan Basara Hai mencatat bahwa perkara Takian Petak merujuk pada Pasal 90 Hukum Adat Dayak Tumbang Anoi 1894, berkaitan dengan perkara Takian Helang Tana, Bahu, Kabun, yakni wilayah penyelesaian perselisihan batas ladang, kebun serta sengketa bekas berladang dan berkebun.
Dokumen perkara juga mencatat bahwa proses tersebut tidak muncul secara tiba-tiba, Pengaduan awal dilayangkan enam warga pada 23 Februari 2026.
Perkara kemudian dilimpahkan secara berjenjang hingga tingkat provinsi. Pada 20 dan 21 Mei 2026, pemeriksaan lapangan dilakukan berdasarkan Surat Tugas Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 069/DAD-KTG/ST/V/2026.
Persidangan akhir berlangsung pada Agustus dan putusan dijatuhkan pada 28 Agustus 2026.
Artinya, ketika Sardiono menyebut proses persidangan berlangsung sekitar sepuluh hari, rentang tersebut bukan keseluruhan proses perkara, dari pengaduan awal pada Februari hingga putusan pada Agustus, keseluruhan proses berlangsung sekitar enam bulan.
Lima Panggilan yang Tak Pernah Dijawab
Di antara seluruh rangkaian tersebut, satu bagian menjadi sangat penting yaitu ketidak kehadiran PT BAP dalam proses persidangan adat.
Baca Juga :Â PUTUSAN DI ATAS KERTAS, PARIT DI TENGAH JALAN: Basara Hai Dihadang, PT BAP Disorot
Putusan Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 mencatat Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai telah melayangkan panggilan kepada PT BAP secara berturut-turut.
Tanggal 10 Agustus, 12 Agustus, 14 Agustus, 26 Agustus, 27 Agustus 2026 sebanyak lima kali.
Menurut dokumen putusan, PT BAP tidak pernah menghadiri panggilan persidangan tersebut dan hanya memberikan tanggapan melalui dua pucuk surat.
Catatan inilah yang kemudian menjadi penting ketika proses adat dipersoalkan kembali di ruang sidang negara, sebab proses yang dipertanyakan tersebut telah memiliki jejak administratif pengaduan, pelimpahan perkara, pemeriksaan lapangan, pemanggilan para pihak, persidangan hingga putusan.
Erko : Putusan Adat Bukan Sekadar Dokumen














Discussion about this post