“Takian petak,” jawab Sardiono ketika menyebut perkara tersebut.
“Takian petak itu apa?” tanya Ivan.
“Kurang paham saya.”
Pertanyaan kembali diajukan, namun Sardiono tetap mengatakan tidak memahami istilah tersebut.
Ivan tidak berhenti, ia pun menegaskan dirinya bukan orang setempat dan bukan masyarakat adat, lalu kembali meminta penjelasan.
Jawaban Sardiono tak bergeser, “saya juga kurang paham,”katanya.
Di titik inilah proses adat mulai ditarik masuk lebih jauh ke dalam pemeriksaan perkara perdata.
Ivan menanyakan hubungan Takian Petak dengan ganti rugi kepemilikan, kebun plasma, nilai tuntutan hingga bukti-bukti yang diajukan dalam perkara adat.
Namun, sebagian pertanyaan dijawab dengan ketidaktahuan atau penolakan untuk memberikan keterangan.
Kuasa hukum para tergugat, Sapriyadi, kemudian menyampaikan keberatan.
“Yang mulia, ini mendalami perkara lain, kiita fokus ke perkara ini saja, jangan sampai ke urusan adat,” ujarnya.
Ketika pertanyaan tetap diarahkan kepada proses adat, Sapriyadi kembali menegaskan, “Silakan bertanya kepada damang saja. Ini saksi fakta, bukan ranah adat.”
Pemeriksaan Tetap Berjalan.
Majelis hakim kemudian turut menggali proses pengaduan dalam forum Basara Hai, termasuk apakah pengaduan dibuat tertulis atau lisan, siapa yang menyusun dan bagaimana prosesnya.
Sardiono menyebut pengaduan dibuat secara tertulis, tetapi menolak menjawab sejumlah pertanyaan lanjutan.
Baca Juga : Surat Misterius Muncul, PT BAP Tetap Mangkir Jelang Putusan Basara Hai
Pola serupa muncul ketika saksi kedua, Priono, ditanya mengenai dasar hukum adat yang digunakan.
“Tidak tahu. Hukum adat, itu hukum orang Dayak,” jawab Priono.
Ia mengakui perkara adat telah selesai dan hasilnya memenangkan pihak warga.
Namun, ketika diminta menjelaskan apa yang dimaksud dengan kemenangan tersebut dan bagaimana pelaksanaannya, ia menolak menjawab dan meminta pertanyaan diarahkan kepada Mantir Basara Hai.
Jawabannya Justru Ada di Berkas














Discussion about this post