Kalteng Today – Puruk Cahu, – Sebanyak lima orang perwakilan eks karyawan PT Sarang Sapta Putra (PT SSP) mengadu ke DPRD Murung Raya (Mura) dengan didampingi Ketua DPC KSBSI Mura yang berlangsung diruangan Wakil Ketua II DPRD Mura, Rahmanto Muhidin.
Kedatangan 5 orang tersebut bertujuan untuk melaporkan bekas perusahaan tempat mereka bekerja karena belum menyelesaikan kewajiban pasca PHK massalym yang dilakukan oleh PT SSP pada tahun 2015 lalu.
Wakil Ketua II DPRD Mura, Rahmanto Muhidin sesudah menerima laporan eks karyawan PT SSP mengatakan pihaknya akan berupaya menindaklanjuti laporan atau aspirasi sesuai dengan kewenangan DPRD.
“Berdasar laporan yang saya terima, PHK masal terjadi tahun 2015 lalu terhadap 393 orang karyawan parmanen dan kontrak. Permasalahan ini sebelumnya sudah ditangani dan dimediasi oleh Disnaker Kabupaten Mura dan Disnaker Provinsi Kalteng yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Bersama,” ungkap Rahmanto, Sabtu (8/8/2020).
Baca Juga: Dewan Mura Ajak Pemuda Kembangkan Budaya Olahraga
Ditambahkan politisi PKB ini, seharusnya surat perjanjian bersama yang sudah dibuat semestinya ditaati oleh semua pihak terkait, sehingga permasalahan tidak berlarut-larut seperti sekarang ini.
“Persoalan mendasar bagi karyawan adalah belum diselesaikannya hak-hak sebagaimana yang termuat dalam surat perjanjian bersama dari tahun 2015 sampai tahun 2020 ini. Sebagai wakil rakyat yang merepresentasikan kepentingan masyarakat akan berupaya menindaklanjuti laporan ini,” tambah Rahmanto. [Red]














Discussion about this post