kaltengtoday.com – Pulang Pisau – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau, Agung Nugroho, SH secara resmi mengambil sumpah janji sekaligus melantik lima orang Hakim yang akan bertugas di Kantor Pengadilan Negeri Pulang Pisau.
Prosesi pelantikan di laksanakan di Ruang Sidang PN Pulpis, Senin (4/5).
Lima orang Hakim itu adalah Ismaya Salindri, SH, Dwi Frajriyah Suci Anggraini, SH, Ishmatul, SH, Silvia Kumalasari, SH dan Herjanriasto Bekti Nugroho, SH.
Ketua PN Pulpis Agung Nugroho, SH mengatakan bahwa pihaknya melakukan pengambilan sumpah janji sekaligus pelantikan Hakim.
Pengambilan sumpah janji sekaligus pelantikan ini dilakukan sesuai protokol kesehatan, diantaranya physical distanting (jaga jarak) menggunakan masker dan sarung tangan.
“Ada enam Hakim yang ditempatkan di PN Pulang Pisau. Namun, hari ini baru ada lima orang Hakim yang baru bisa diambil sumpah janji dan pelantikan,”ujarnya.
Satu orang lagi masih dalam cuti melahirkan, sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengikuti pengambilan sumpah janji hari ini dan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan, kata Agung Nugroho
Pria yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Tanjung Balai Karimun ini menjelaskan, bahwa dengan dilantiknya enam orang Hakim ini, maka jumlah Hakim yang ada di Pengadilan Negeri Pulang Pisau menjadi 9 orang.
Agung juga menjelaskan bahwa Hakim-Hakim yang baru dilantik ini sebelumnya sudah menjalani isolasi secara mandiri, sebagaimana yang ditetapkan pada protokol medis pada saat ini pandemi Corona disease 2019 atau covid-19.
“Sejak 14 hari lalu, kami selaku Ketua PN telah berkoordinasi Gugusannya Tugas Covid-19 Pulpis, dan tadi pagi sudah dilakukan periksaan kembali, Alhamdulillah lima orang Hakim yang dilantik hari ini dalam keadaan sehat dan semuanya tidak terpapar virus Covid-19, ” kata Agung Nugroho menjelaskan, Senin (4/5).
Baca Juga:
Dewan Minta Pemkab Pulang Pisau Pantau Pasokan Sembako
Agung juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pulang Pisau atas kerjasamanya dan sudah memberikan tempat sebagai tempat isolasi mandiri bagi lima orang Hakim selama 14 hari ini. [BS-KT]
Discussion about this post