kaltengtoday.com – Lima fraksi DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah menyatakan sikap tidak bertanggungjawab secara hukum apabila dikemudian hari 7 proyek multiyears tersebut terjadi permasalahan hukum.
Demikian dikatakan juru bicara badan anggaran DPRD, Nurul Hikmah saat menyampaikan laporan hasil rapat badan anggaran pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) dalam sidang paripurna penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Bupati dengan Pimpinan DPRD setempat, Senin, 6 Januari 2020.
Ia mengatakan, pernyataan sikap lima fraksi DPRD Barito Selatan terkait proyek multiyears tersebut sesuai dengan kesepakatan dari lembaga ini.
Meskipun demikian lanjut Nurul Hikmah, seluruh anggota DPRD Barito Selatan berharap kegiatan-kegiatan yang tertuang pada KUA PPAS ini nantinya dapat dilaksanakan dengan professional, dan akuntabel.
Selain itu ia juga mengatakan setelah proses pembahasan, maka rancangan kebijakan umum APBD 2020 mendatang dapat diterima dan disepakati untuk ditandatangani dan menjadi dasar penyusunan RAPBD.
Berdasarkan hasil rapat konsultasi tersebut kata dia, rancangan struktur asumsi APBD 2020 mendatang dengan pendapatan sebesar Rp 1, 088 triliun dengan belanja daerah sebesar Rp 1, 173 triliun.
Sementara Ketua DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran mengatakan pihaknya hari ini menandatangani nota kesepakatan tentang KUA PPAS untuk anggaran tahun 2020 yang telah dibahas beberapa waktu lalu.
Selain itu dirinya mengatakan bahwa untuk proyek multiyears, pihaknya tidak ada alasan untuk menolak atau menghentikan proyek tersebut, akan tetapi pihaknya menyatakan tidak bertanggungjawab apabila ada permasalahan dikemudian hari.
“Sebenarnya ada tiga fraksi yang menyatakan sikap secara terbuka tidak bertanggungjawab terhadap proyek multiyears apabila ada masalah dikemudian hari pada saat rapat pembahasan PPAS yang dilaksanakan beberapa waktu lalu itu, dan baru dua fraksi lainnya mengikuti,” katanya.
Ia menjelaskan, adapun fraksi DPRD yang menyatakan sikap tidak bertanggung jawab secara hukum terhadap proyek tersebut secara terbuka pada rapat pembahasan PPAS ada tiga yakni fraksi PDIP, fraksi PKB, dan fraksi NPB, dan kemudian belakangan disusul dua fraksi lainnya yakni fraksi Golkar, dan fraksi Gerakan Demokrasi Amanat Keadilan (GDAK).
Acara rapat paripurna DPRD dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Bupati dengan Pimpinan DPRD tersebut dilakukan antara pimpinan DPRD dengan Wakil Bupati, Satya Titiek Atyani Djoedir.
Pada acara tersebut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dan sejumlah kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat.
UD-KT














Discussion about this post