Kalteng Today – Kuala Kurun, – Sebanyak lima fraksi pendukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yakni Fraksi PDIP, Fraksi Golkar-PAN , Fraksi Demokrat , Fraksi NasDem-Hanura dan Gerakan Karya Bersatu .
Yang mana, kelima fraksi ini menanggapi empat Rencana Peraturan Daerah (Raperda) pertama tentang Perubahan Kedua atas Perda No 5 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, kedua tentang Perubahan atas Perda No 11 tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Gumas tahun 2019-2024, tentang Perubahan atas Perda No 33 tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Gumas dan keempat tentang Protokol Kesehatan.
Anggota DPRD Kabupaten Gumas dari Fraksi PDIP Sri Yeni mengatakan, bahwa intinya fraksi PDIP sangat mendukung apa yang dilakukan oleh Pemkab Gumas untuk kepentingan masyarakat khususnya untuk pembangunan.
“Pada intinya kami dari fraksi PDIP pendukung DPRD Kabupaten Gumas menyetujui untuk dibahas sesuai agenda yang ditentukan,” ucap Sri Yeni, Selasa (8/6).
Sementara untuk fraksi Golkar-PAN H Rahmansyah mengatakan, pada dasarnya empat buah Raperda yang diajukan itu, rangka menindaklanjuti amanat perundang-undangan, menyiapkan dan menyempurnakan sekaligus akan dijadikan payung hukum dan dasar bertindak bagi Pemda Gumas.
“Artinya Pemda Gumas memiliki Political Will yaitu mempunyai kebijakan politik dimana berkemampuan menyelenggarakan urusan kewenangan, sehingga kami dapat menerima untuk dibahas,” ujarnya.
Fraksi Demokrat Jubirnya Untung J Bangas mengatakan bahwa pihaknya dapat menerima empat raperda yang diajukan itu untuk dibahas bersama eksekutif dan legislatif, dan saran yang diajukan ada beberapa poin seperti tiga program smart agar dapat diwujudkan.
“Saran kita agar setiap OPD agar bekerja nyata dan profesional, didorong untuk berkompetisi dengan fair dan diberikan reward atas kinerja. Kemudian program dapat memberikan kontribusi nyata dengan memperhatikan budaya dan kultur sosial,” jelas dia.
Kemudian, Fraksi NasDem-Hanura melalui Jubirnya Polie L Mihing mengapresiasi atas penyampaian LKPJ, selanjutnya akan dipelajari dan direalisasikan untuk perbaikan kedepannya. Juga Raperda yang telah disampaikan dapat diterima untuk dibahas pada rapat selanjutnya antara eksekutif dan legislatif.
“Juga terkait tiga program unggulan smart agro, smart tourism dan smart human resources, mohon penjelasan keberhasilan pencapaian program selama 2 tahun berjalan, dan tunjangan daerah ASN di lingkungan Pemkab dari Januari hingga Mei 2021 belum dibayar, ini juga mohon dijelaskan,” terangnya.
Baca Juga : DPRD Gunung Mas Belajar Penetapan Desa Adat Di Bali
Terakhir dari Fraksi Gerakan Karya Bersatu melalui jubirnya Espriadi mengatakan bahwa apa yang diajukan dan disampaikan Bupati Gumas dapat diterima untuk dibahas pada rapat selanjutnya, sesuai dengan jadwal ditentukan.
“Kita juga berharap terkait dengan perubahan Perda No 5 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa, kedepan agar dapat mengakomodir kewenangan atau memberikan hak kepada kepala desa untuk memilih aparat desa tanpa campur tangan pihak kecamatan,” pungkasnya..[Red]
Discussion about this post